PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menegaskan pentingnya memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Langkah ini diambil agar tata kelola dan dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Reny saat membuka Diskusi Publik Penguatan Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (21/10/2026).

Dalam arahannya, Wagub mendorong penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang berorientasi masa depan. Ia menekankan bahwa kebijakan yang dirancang tidak boleh sekadar menjadi program jangka pendek, melainkan harus tetap relevan dan berkesinambungan hingga dua dekade mendatang.

“Jika kita menyusun Peraturan Gubernur, substansinya harus tajam, terukur, dan tepat sasaran. Kita ingin memastikan kebijakan ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi pesantren hingga 20 tahun ke depan,” ujar dr. Reny.

Lebih lanjut, Wagub menyoroti peran strategis pesantren dalam mencetak generasi unggul yang berakhlak mulia sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi modern, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Oleh karena itu, sinergi antara Pemprov Sulteng, Kementerian Agama, DPRD, akademisi, hingga pengelola pesantren sangat dibutuhkan agar formulasi kebijakan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Kegiatan diskusi publik tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulteng Dr. H. Junaidin, Anggota DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi, Ketua PW ISNU Sulteng Dr. Sahran Raden, serta jajaran pemangku kepentingan terkait lainnya. **