PALU – Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, meminta agar data warga terdampak di kawasan Lembaga Industri Kecil (LIK) Tondo Pondok Karya diinventarisasi dan diverifikasi secara ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya pembelaan serta solusi diskresi yang diperjuangkan dewan benar-benar tepat sasaran.
Ia mengingatkan agar daftar 17 Kepala Keluarga (KK) terdampak benar-benar memuat warga yang sudah bermukim puluhan tahun di lokasi sengketa, bukan warga pendatang baru yang memanfaatkan situasi.
“Data warga ini harus betul-betul diidentifikasi baik-baik. Jangan sampai ada pendatang baru yang baru tinggal dua atau tiga tahun, lalu masuk dalam daftar untuk dapat hasil yang sama dengan warga yang sudah puluhan tahun di sana. Itu tidak adil dan pasti akan ditolak oleh pihak perusahaan,” ujar Alfian di ruamg sidang DPRD Kota Palu, Rabu (14/10/2026).
Alfian mengungkapkan, kevalidan data menjadi kunci utama bagi DPRD Kota Palu maupun Satgas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperjuangkan diskresi atau kebijakan khusus dari pihak pengembang dan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng sebelumnya juga telah turun ke lapangan guna memastikan komposisi demografi warga eks transmigrasi di kawasan tersebut.
”Kemarin dari Dinas Naker Trans Provinsi datang untuk memastikan langsung, apakah benar di sana masih ada warga asal Jawa, atau sudah membaur menjadi masyarakat Kaili dan Bugis. Data-data ini harus valid supaya dasar pembelaan kita untuk mendorong kebijakan diskresi itu kuat,” terang politisi Gerindra itu.
Politisi senior tersebut menambahkan, jika penyelesaian sengketa ini hanya menggunakan kacamata aturan hukum formal dan riwayat sejarah (history) secara kaku, posisi warga sangat rentan dan terancam terdepak dari lokasi.
Oleh karena itu, Komisi C DPRD Kota Palu enggan terjebak pada perdebatan aturan yang berbelit-belit dan lebih memilih fokus pada formulasi solusi kemanusiaan yang konkret.
”Kalau kita bicara aturan atau histori secara kaku, itu sudah selesai dan ujung-ujungnya warga pasti tergusur. Tapi kita di dewan tidak berpikir seperti itu. Kita ingin cari jalan keluar, makanya data ini harus bersih dan valid,” tegas Alfian.
Mengakhiri keterangannya, Alfian mendesak warga terdampak untuk segera memasukkan surat permohonan resmi ke DPRD Kota Palu agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama pihak perusahaan dan instansi terkait dapat segera digelar. BIM