PALU – Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurrahim Nasar Al’amri, merespon laporan warga Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo Pondok Karya terkait adanya surat pemanggilan dari pihak kepolisian terhadap dua orang warga setempat. Respon tersebut disampaikannya usai menerima kedatangan warga di Gedung DPRD Kota Palu, Rabu (14/10/2026).
Legislator yang akrab disapa Wim ini mengungkapkan, warga yang didampingi anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Korona mendatangi gedung dewan untuk berkonsultasi usai menerima surat panggilan kepolisian atas nama Pak Ferdinand dan seorang anak warga setempat.
Wim mengimbau warga terdampak agar tetap tenang dan kooperatif memenuhi panggilan aparat penegak hukum guna memberikan keterangan mengenai masa tinggal mereka di lokasi sengketa.
”Ada dua warga yang dipanggil hari ini. Saya sampaikan, kalau ada panggilan dari kepolisian ya wajib kita hadiri. Dijawab saja apa yang ditanyakan, seperti sudah berapa lama bermukim di sana. Menurut saya ini pemanggilan yang wajar karena kasus ini sedang ramai, kepolisian hanya ingin memastikan apakah mereka benar-benar warga yang sudah lama tinggal di situ,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Wim menilai, proses di kepolisian saat ini masih dalam tahap konfirmasi awal sehingga belum memerlukan langkah advokasi hukum khusus. Namun, ia menjamin Pemkot Palu siap memberikan bantuan hukum jika dinamika kasus berkembang lebih jauh.
”Untuk saat ini situasinya masih aman. Namun jika nanti statusnya berkembang, Pemerintah Kota Palu memiliki alokasi bantuan hukum yang siap kita koordinasikan untuk mendampingi warga,” tambahnya.
Sebagai respon konkret atas polemik yang kian memanas, Wim memastikan Komisi C DPRD Kota Palu akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan pada awal pekan depan, antara Senin atau Selasa.
RDP tersebut bakal menghadirkan Satgas Transmigrasi Provinsi, Dinas Transmigrasi, Camat, Lurah, serta manajemen PT Lembah Palu Nagaya dan PT Intim Abadi Perkasa guna mengurai akar masalah secara transparan.
Wim pun menegaskan bahwa pihak pengembang tidak bisa semena-mena menggeser warga yang telah bermukim selama 20 hingga 30 tahun tanpa solusi hunian yang jelas.
”Intinya perusahaan harus memikirkan mau dikemanakan rakyat ini. Kami di RDP nanti akan menuntut PT Intim memberikan alokasi lahan bagi 17 KK. Nanti untuk pembangunan rumahnya bisa dikolaborasikan melalui program bedah rumah Dinas Perkim Kota Palu maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi,” tegas Wim menutup keterangannya. **/BIM