PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulteng, Palu, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin, S.H., ini dihadiri Ketua Komisi IV H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag., M.H., jajaran anggota Komisi IV, tim penyusun, tenaga ahli, serta perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Syarifuddin menyoroti polemik penerapan Peraturan Gubernur mengenai program “Berani Sehat” yang berdampak pada pelayanan BPJS Kesehatan di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan, hadirnya program “Berani Sehat” memicu fenomena banyaknya peserta BPJS Mandiri yang menunggak atau berhenti membayar iuran rutin.
Di sisi lain, pelaksanaan program tersebut menghadapi kendala minimnya fasilitas kesehatan, di mana Sulteng saat ini hanya memiliki dua rumah sakit rujukan. Kapasitas tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan populasi Sulteng yang mencapai 3 juta jiwa.
“Keterbatasan faskes rujukan ini memicu persepsi publik seolah rumah sakit mempersulit pelayanan. Padahal akar masalahnya adalah regulasi pendukung yang belum jelas serta minimnya sosialisasi,” tegas Syarifuddin.
Ia menambahkan, ketidakjelasan aturan ini tak hanya merugikan warga, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pembayaran jasa medis bagi Tenaga Kesehatan (Nakes).
Oleh karena itu, DPRD Sulteng mendorong penetapan sasaran penerima dan wilayah layanan “Berani Sehat” secara spesifik agar tidak tumpang tindih (overlapping) dengan BPJS Kesehatan, sekaligus menjamin kepastian hak serta insentif bagi para nakes.
Melalui FGD ini, Komisi IV DPRD Sulteng berkomitmen menyempurnakan regulasi demi melahirkan kepastian hukum, kelancaran pelayanan kesehatan, serta perlindungan yang adil bagi masyarakat dan tenaga medis di Sulawesi Tengah. **/BIM