PALU – Komisi C DPRD Kota Palu mendorong skema win-win solution untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan LIK Tondo Pondok Karya. Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, mengusulkan jalan tengah agar warga mendapatkan hak atas pemukiman yang layak, sementara pihak perusahaan tetap dapat menjalankan hak usahanya.
Penegasan tersebut disampaikan Alfian saat mendampingi kunjungan lapangan Komisi C DPRD Kota Palu ke LIK Tondo pada Selasa (13/10/2026).
Ia menilai, penyelesaian sengketa ini tidak bisa hanya mengandalkan aturan dan undang-undang secara kaku karena dapat merugikan masyarakat.
”Saya tidak melihat mereka ini warga transmigrasi atau apa, yang saya lihat mereka sudah lama bermukim di sini. Kalau kita bicara undang-undang sebagai aturan secara kaku, tidak akan pas, warga pasti tergusur. Karena itu kita harus cari jalan keluar kemanusiaan melalui win-win solution,” ujar Alfian di lokasi.
Melalui konsep win-win solution tersebut, Alfian menjelaskan bahwa perusahaan properti yang mengembangkan kawasan tersebut memiliki kewajiban menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun fasilitas umum (fasum) hingga 35 persen.
Melihat kebutuhan 17 Kepala Keluarga (KK) terdampak yang tidak mencapai 2.000 meter persegi, Alfian mengusulkan agar pengembang mengalokasikan lahan sekitar 1.500 meter persegi dari porsi RTH/fasum tersebut untuk tempat tinggal permanen warga. Dengan begitu, hak warga terpenuhi dan perusahaan tetap dapat melanjutkan pengembangannya.
”Lahan sekitar 1.500 meter persegi saja sudah cukup untuk 17 KK ini. Perusahaan bisa tetap mendapatkan hak lahannya untuk dibangun, dan warga juga mendapatkan hak keperdataannya atas tempat tinggal. Untuk huniannya, nanti bisa dikolaborasikan dengan program pembangunan rumah dari Dinas Perkim Kota Palu dan bantuan Pemerintah Provinsi,” terangnya.
Guna membedah formulasi solusi tersebut secara terbuka, DPRD Kota Palu bakal memanggil dua perusahaan pengembang yang terlibat dalam riwayat lahan, yakni PT Lembah Palu Nagaya dan PT Intim Abadi Perkasa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang.
Alfian mewanti-wanti agar seluruh 17 KK terdampak dapat hadir secara utuh dalam RDP di gedung dewan mendatang guna memastikan kesepakatan dan kepastian hukum berjalan adil bagi semua pihak.
”Kita mengundang dua pengembang, baik PT Lembah Palu Nagaya maupun PT Intim Abadi Perkasa. Yang terpenting warga 17 KK ini hadir semua agar kita bisa capai solusi bersama: perusahaan dapat haknya, warga juga dapat hak kepastian hukum dan tempat tinggal yang layak,” pungkas Alfian. BIM