PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah sebagai mediator utama dalam menyelesaikan konflik antara warga dan perusahaan tambang. Pernyataan ini disampaikannya merespons kebuntuan sengketa PT ASKON di wilayah perbatasan Konawe Utara (Sultra) dan Sulawesi Tengah yang memicu penutupan akses jalan pelabuhan (hauling) hingga berujung penghentian operasional perusahaan.
Langkah penyelesaian konflik tersebut disampaikan Anwar Hafid usai menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin (5/10/2026).
Anwar meluruskan bahwa wilayah operasional PT ASKON sebenarnya berada di Konawe Utara, namun aktivitas pengangkutannya melintasi jalan pelabuhan di area Sulawesi Tengah. Konflik meluas saat warga menuntut kompensasi dampak debu sebesar Rp200 juta, sedangkan perusahaan hanya menyanggupi Rp50 juta. Ketidaksepakatan ini kian rumit akibat kendala komunikasi dengan pengelola perusahaan, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Yusuf.
”Sebab masalah seperti ini bukan kali ini saja terjadi. Waktu saya jadi bupati di Bahodopi dan Morowali Utara juga sering terjadi. Tuntutan masyarakat itu sederhana, tapi kalau tidak ada yang memfasilitasi, ini sama seperti orang melamar. Minta uang panai Rp200 juta tapi kemampuan cuma Rp50 juta, kan harus ada negosiasi. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah untuk mencari titik temu,” tegas Anwar Hafid.
Merespons eskalasi di lapangan yang sempat memicu amuk warga dan memakan korban luka dari Konawe Utara, Gubernur langsung mengambil langkah koordinasi lintas wilayah bersama jajaran Polres setempat dan Polres Konawe Utara untuk mengamankan situasi.
Gubernur memastikan situasi di lokasi perbatasan kini sudah terkendali. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari empat perusahaan tambang di kawasan perbatasan telah dievakuasi ke Polda, sementara seluruh aktivitas alat berat dan pengangkutan dihentikan total demi mencegah bentrokan susulan.
Terkait proses negosiasi dan penyelesaian teknis sengketa PT ASKON, Anwar telah menginstruksikan pemerintah kabupaten setempat untuk turun tangan secara penuh dan menuntaskan tuntutan warga.
”Di PT ASKON kemarin saya sudah bicara dengan Pak Bupati, dan Pak Bupati sudah menyampaikan kepada saya, ‘Serahkan kepada saya Pak Gub, kami akan selesaikan dan akan saya laporkan hasilnya dalam waktu dekat’,” ujar Anwar menirukan komitmen penyelesaian dari bupati setempat.
Sebagai langkah jangka panjang mencegah konflik serupa, Anwar Hafid juga memperketat pemberian Izin Pemanfaatan Ruang (IPERA) dan mengawal revisi Kepmen 157 ESDM agar Morowali dan Morowali Utara diakui sebagai daerah pengolah. Langkah tegas ini diambil agar setiap investor tambang memiliki ikatan hukum yang jelas dalam bertanggung jawab atas dampak lingkungan maupun sosial di wilayah terdampak. BIM