PALU, MERCUSUAR – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu menyetujui usulan perubahan perda No. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam perubahan peraturan daerah tersebut, Pemerintah Kota bersama DPRD menambahkan pasal mengenai sanksi hukuman bagi juru parkir liar serta mengatur ruang parkir.
“Sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda 2.5 juta bagi juru pakir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi serta menaikan harga parkir dari ketentuan perda yang berlaku.” Kata Ketua Bampemperda, Mutmainah Korona Kamis (18/5/2023).
Perubahan perda ini juga mengatur sanksi hukum, bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan dan tidak memiliki lahan parkir, sehingga mengganggu lalu lintas sekitarnya.
“jika tidak menertibkan parkirnya dan mengindahkan kebijakan ini, maka akan diberi sanksi denda sebesar 5 juta per satu kali pelanggaran.” lanjut Neng sapaan akrabnya.
Perubahan perda no. 3 tahun 2022 yang di usulkan oleh dinas perhubungan ini, sebagai upaya penertiban atas ketidak patuhan bagi juru parkir liar dan pengusaha.
Nantinya Ranperda perubahan atas Perda No. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ini, memberi kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran PAD Kota Palu khusus retribusi parkir.
Dalam asistensi tehnis potensi PAD Kota Palu oleh Kemendagri dirjen OTDA beberapa bulan yang lalu terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi.
Perubahan ranperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palu, dengan didukung raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu yang saat ini dalam proses pemantapan konsep serta hitungan potensi PAD.
“Substansi lainnya juga, Raperda ini akan memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir di Kota Palu, baik juru parkir yang asal – asalan meminta biaya parkir tanpa seragam dan karcis, ada pula pusat perbelanjaan maupun warung makan,” bebernya.
Setelah disetujui Bampemperda, ranperda akan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham selama 10 hari.
“Akan di rapatkan kembali, kemudia di tindaklanjuti dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu untuk segera dibentuk Pansusnya. Biar dalam Cawu 2 masa sidang DPRD Kota Palu, berharap bisa disahkan menjadi regulasi daerah,”tandasnya.
Neng juga menjelaskan, dalam perda tersebut juga mengatur tentang denda dan sanksi jukir resmi yang “nakal” jika terutama yang melakukan pungutan parkir diatas nominal yang telah ditentukan.
“Termasuk jika jukir resmi tidak memberikan karcis, atas laporan warga akan diberikan denda dan sanksi,” jelasnya. RES