PALU – secara resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026 sekaligus membuka Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026 dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, S.Sos., Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, S.E., diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, S.H., bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda Kota Palu.

​Muhlis membeberkan terkait Masa Persidangan Caturwulan II yang berlangsung selama kurang lebih 79 hari kerja—sejak 18 Mei hingga 30 September 2026—berhasil merampungkan sejumlah agenda legislasi serta melahirkan produk hukum penting bagi Kota Palu.

​Salah satu capaian utama kegiatan legislasi adalah selesainya penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah melewati seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah.

​Selain penetapan Perda tersebut, rapat paripurna mencatat terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Wali Kota Palu yang masih dalam tahap fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, yakni Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, serta Raperda Perubahan Kawasan Tanpa Rokok.

​Dalam Laporan Kinerja Caturwulan II, DPRD Kota Palu mencatatkan intensitas kerja yang tinggi dengan menggelar 19 kali Rapat Paripurna, 20 kali Rapat Badan Anggaran, 12 kali Rapat Panitia Khusus, 5 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU), serta puluhan rapat komisi dan kunjungan lapangan.

​Selama periode Caturwulan II, DPRD Kota Palu juga memproses 142 surat masuk serta menerbitkan produk hukum internal berupa dua buah Keputusan DPRD dan empat buah Keputusan Pimpinan DPRD.

​Penyerahan berkas produk hukum daerah secara resmi diterima oleh pihak Pemkot Palu melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, S.H., yang mewakili Wali Kota Palu untuk dilaksanakan maupun ditindaklanjuti pada masa persidangan selanjutnya. BIM