PALU – Menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai NasDem terkait perombakan pimpinan dan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota fraksinya, Kota Palu menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026). 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, ini menjadi awal proses hukum dan administratif pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Kota Palu sisa masa jabatan periode 2024–2029.

​Paripurna tersebut tertuju pada pembahasan usul pemberhentian Muhammad Anugrah Pratama dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palu. Langkah tersebut diambil menyusul diterimanya dua produk hukum resmi dari DPP Partai NasDem oleh Sekretariat DPRD Kota Palu pada 21 September 2026.

​Dua dokumen tersebut yakni Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 296-KPTS/DPP-NasDem/IX/2026 tentang PAW Saudara Muhammad Anugrah Pratama, serta Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/IX/2026 tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu.

​Pimpinan sidang Muhlis U. Aca menjelaskan dasar hukum usulan pemberhentian pimpinan dewan yang diajukan oleh partai politik pengusung.

​”Salah satu alasan berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD dalam aturan ialah diberhentikan berdasarkan usul dari partai politik,” ujar Muhlis.

​Sebelum membacakan surat keputusan, pimpinan rapat meminta persetujuan forum untuk memasukkan usulan pemberhentian tersebut ke dalam agenda resmi rapat persidangan.

​”Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui oleh forum rapat paripurna?” tanya Muhlis, yang langsung disetujui secara bulat oleh peserta sidang.

​Dengan disetujuinya usulan tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri 25 dari 35 anggota DPRD Kota Palu ini, DPRD Kota Palu resmi memproses pemberhentian dan pergantian posisi Wakil Ketua DPRD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. BIM