PALU – Komisi C DPRD Kota Palu mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengembalikan anggaran publikasi media sebesar Rp900 juta ke Sekretariat DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Senin (14/9/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Palu, Abdurrahim Nasar Al Amri, dalam rapat internal bersama Diskominfo Kota Palu. Menurut politisi yang akrab disapa Wim tersebut, skema penggabungan anggaran media di tingkat Pemerintah Kota Palu tidak tepat karena menghambat fungsi publikasi kinerja dewan.
“Soal rapatnya dengan Diskominfo tadi, untuk anggaran bersama dengan media saya minta dikembalikan ke sekretariatan,” ujar Wim.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palu itu menekankan bahwa keberadaan media di lingkungan Sekretariat DPRD merupakan ujung tombak penyampaian informasi kegiatan legislator, mulai dari rapat paripurna, kunjungan daerah pemilihan (kundapil), hingga reses.
Selain itu, kemudahan koordinasi antara anggota dewan dan jurnalis di lapangan menjadi alasan utama pengembalian alokasi dana publikasi tersebut.
”Kalau di sini kan kami akan hafal. Telepon Sekwan, Sekwan perintahkan, selesai,” tambahnya.
Rencana pengembalian alokasi anggaran Rp900 juta ini rencananya akan dibawa dan diperjuangkan kembali dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu pada Kamis (17/9/2026). ***