JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan Direktorat Jenderal terkait untuk meninjau ulang Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Langkah ini diambil usai pertemuan resmi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang didampingi pimpinan dan anggota DPRD Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).​

​”Menteri ESDM bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8-2026), yang juga dihadiri ketua bapak HM. Arus Abdul Karim, wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Gubernur Anwar Hafid via telepon di aplikasi WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026).​

​Revisi aturan ini dipicu oleh kritik keadilan fiskal dari Pemprov Sulteng yang menganggap penerimaan daerah dari sektor pertambangan nikel masih sangat minim. Gubernur Anwar menjelaskan bahwa Sulteng harus diakui sebagai daerah penghasil dan pengolahan industri tambang—seperti Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu—serta perlu dilakukan revisi Izin Usaha Industri (IUI) agar persentase Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mulut tambang bisa ditingkatkan hingga 1.000 persen.​

​”Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT. Vale Sorowako Sulawesi Selatan,” jelas mantan Bupati Morowali dua periode tersebut.​

​Tanggapan positif dari kementerian ini mendapat pengawalan dari legislatif daerah. Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri mengapresiasi komitmen Kementerian ESDM, namun menegaskan pentingnya realisasi janji tersebut.​

“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas Safri. ***