PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi mengajukan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas pencabutan status Sulteng sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.​

Pemprov Sulteng menilai pencabutan status tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun evaluasi berskala yang transparan. Padahal, penetapan awal telah mengikat hak dan kewajiban hukum yang ditindaklanjuti daerah melalui penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga komitmen anggaran dan sarana-prasarana.​

Pencabutan mendadak ini dinilai melanggar prinsip good governance serta berpotensi menimbulkan kerugian moral dan material, seperti merosotnya kepercayaan publik serta terganggunya agenda promosi dan investasi daerah.​

Dalam berkas keberatannya, Pemprov Sulteng menyampaikan tiga tuntutan utama:

• ​Pembatalan SK: Mengugurkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.

• ​Pemulihan Hak: Mengembalikan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah resmi FORNAS IX/2027.

• ​Mediasi: Membuka dialog resmi antara KORMI Nasional, KORMI Sulteng, dan Pemprov Sulteng untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.​

​Pemprov Sulteng memberi tenggat waktu 14 hari kalender bagi KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada iktikad baik hingga batas waktu tersebut berakhir, Pemprov Sulteng siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***