– Anggota Kota Palu, , mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Pendidikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu ke depan.

​Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/7/2026).

​Mutmainah menjelaskan, selama ini sumber pendapatan daerah masih didominasi oleh sektor pajak dan retribusi konvensional. Dengan hadirnya Perda Dana Abadi, Pemerintah Kota Palu memiliki payung hukum yang legal dan terstruktur untuk menarik kontribusi atau insentif dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah sekitar, seperti PT Citra Palu Minerals (CPM).

​”Kita tidak lagi perlu meminta-minta bantuan secara personal kepada pihak perusahaan. Melalui aturan yang legal, perusahaan yang beroperasi dan memanfaatkan lingkungan di wilayah kita memiliki kewajiban memberikan insentif atau kontribusi yang jelas bagi daerah,” ujar Mutmainah.

​Ia mencontohkan keberhasilan Kabupaten Bojonegoro dan langkah Kabupaten Morwali yang telah menerapkan skema serupa. Di Bojonegoro, dana abadi daerah yang bersumber dari konsorsium migas mampu terakumulasi hingga Rp3 triliun secara bertahap selama kurun waktu beberapa tahun.

​Menurut legislator ini, alokasi dana abadi sangat krusial untuk sektor sosial dan pendidikan. Di sektor sosial, skema ini memastikan bantuan bagi masyarakat memiliki sumber pendanaan berkelanjutan tanpa terus membebani APBD murni. Sementara di sektor pendidikan, dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan partisipasi sekolah serta menanggulangi infrastruktur sekolah pascabencana yang belum tertangani.

​Selain usulan Dana Abadi, rapat Propemperda tersebut juga membahas empat usulan Ranperda lainnya untuk pengajuan Tahun 2027. Usulan tersebut meliputi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu, Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang menjadi prioritas utama, serta Pengawasan, Evaluasi, dan Pemantauan Modal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu.

​Terkait KEK Palu, Mutmainah menekankan pentingnya pengawasan modal seiring makin banyaknya investasi skala besar yang masuk ke Kota Palu.

​”Seiring masuknya perusahaan-perusahaan besar di kawasan KEK, mekanisme pengawasan dan pemantauan modal harus diatur secara ketat agar keberadaan investasi tersebut memberikan dampak langsung dan perlindungan yang optimal bagi daerah,” tegasnya. BIM