PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih buruknya tata kelola pertanahan, pengelolaan aset, hingga pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). KPK menegaskan fokus utamanya adalah menutup potensi kebocoran pendapatan daerah serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Rabu (29/7/2026).
Rapat koordinasi dan supervisi tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, serta Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto.
Edi Suryanto menjelaskan bahwa fokus utama KPK dalam rapat koordinasi ini mencakup tiga fokus utama, yakni pembenahan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
”Konsen KPK dalam hal ini adalah pencegahan tindak pidana korupsinya. Makanya kami ingin melihat, ada enggak korupsi di pelayanan publiknya? Ada enggak korupsi di asetnya? Ada enggak korupsi di pendapatan daerahnya?” tegas Edi.
Edi menyoroti adanya ketimpangan administrasi yang membuat pemerintah daerah (Pemda) kehilangan potensi pendapatan. Selain itu, pemanfaatan sertifikat tanah di masyarakat Sulteng juga tercatat masih sangat minim.
”Potensi yang harusnya Pemda dapat uang atau pendapatan, ternyata belum bisa dapat bukan semata-mata karena hilang, tapi ada yang salah secara administrasi. Tadi data dari ATR/BPN malah sertifikat yang sudah dimanfaatkan masyarakat Sulteng kurang dari 1 persen, hanya 0,7 persen. Padahal itu potensinya besar untuk penggerak ekonomi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, KPK memberikan peringatan keras terkait hasil penilaian pelayanan publik di lingkungan Pemda se-Sulteng yang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat dan mayoritas berstatus merah.
”Masyarakat masih menilai pelayanan publiknya belum benar. Dari 14 (daerah), ada 9 yang masih merah. Berarti harus diperbaiki, baik sikapnya, sifatnya, maupun proses melayaninya,” tambah Edi.
Atas berbagai temuan tersebut, KPK menegaskan tidak ragu membawa persoalan ini ke ranah penindakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
”Kami akan tampung dulu data ini untuk dibawa dan diperdalam di Jakarta. Kalau memang ada arah ke tindak pidana korupsi, ya mungkin kami serahkan ke proses penindakannya,” tegasnya.
Merespons sorotan tegas KPK, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan komitmen seluruh jajaran Pemda untuk segera membenahi pelayanan publik dan kepastian hukum atas tanah demi memacu investasi serta menyelesaikan 76 konflik agraria di Sulteng.
”Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan dan penataan aset harus menjadi prioritas yang segera kita benahi bersama,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono mengingatkan Pemda untuk tidak ragu memproses legalisasi aset, sebab berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya PNBP pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah adalah Rp0 alias gratis. BIM