PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi membuka Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah kepada warga, sekaligus upaya menstimulasi kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026, kemudahan ini dapat dinikmati masyarakat terhitung sejak 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Sepanjang periode berlangsung, warga yang hendak membayar pajak akan disuguhi beragam keuntungan. Salah satunya adalah penghapusan total (100 persen) denda keterlambatan atau sanksi administrasi PKB—khusus unit kendaraan baru tidak termasuk dalam skema ini. Menariknya lagi, bagi wajib pajak yang masih menyisakan tunggakan hingga tahun pajak 2025, Pemprov Sulteng turut memangkas pokok PKB sebesar 50 persen.
Keringanan senada juga disiapkan khusus bagi warga yang mengurus proses mutasi masuk kendaraan dari wilayah di luar Provinsi Sulawesi Tengah. Pemilik kendaraan tipe ini berhak atas pembebasan penuh denda sanksi administrasi (100 persen) ditambah potongan harga pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan insentif ini dirancang langsung untuk membantu beban finansial masyarakat. Di sisi lain, program ini difungsikan untuk memacu pendapatan daerah yang muaranya akan dikembalikan demi kemajuan pembangunan wilayah.
”Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” papar Gubernur Anwar Hafid.
Beliau menimpali bahwa kesempatan emas ini patut dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh khalayak luas. Kolaborasi erat antara warga yang tertib membayar pajak dan pemerintah dipandang sebagai fondasi utama dalam mengakselerasi pembangunan di kawasan Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., MM., M.P, menjamin kesiapan jajarannya. Pihak Bapenda telah merapat bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat lintas wilayah, serta PT Jasa Raharja untuk menyelaraskan pelayanan terbaik selama sebulan penuh masa berlaku insentif.Andi Irman mengimbau khalayak agar tidak menunda-nunda kesempatan ini dan segera memproses kewajiban pajak kendaraannya sebelum tenggat waktu berakhir.
Bukan sekadar potong denda dan bayar setengah harga, Pemprov Sulteng juga menyelipkan apresiasi menarik berupa undian hadiah umrah gratis bagi para wajib pajak yang taat melunasi kewajibannya tepat waktu di masa program.
Muara dari peluncuran program ini tak lain adalah menekan angka tunggakan PKB, mendongkrak kepatuhan warga, serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil akhir dari penerimaan ini nantinya dialokasikan kembali untuk pembenahan infrastruktur, penyempurnaan layanan umum, serta berbagai kegiatan pemberdayaan warga.
Masyarakat Sulawesi Tengah diseru untuk mendatangi kantor Samsat terdekat sepanjang periode 3 Agustus hingga 5 September 2026 demi mengklaim pembebasan denda 100 persen, diskon pokok 50 persen, serta peluang membawa pulang hadiah umrah sebelum masa berlakunya usai. **