PALU – Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik () menuai apresiasi tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Unit kerja yang diinisiasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, , tersebut dianggap sebagai terobosan progresif dan menjadi satu-satunya tim khusus penanganan sengketa lahan tingkat daerah di Indonesia.​

Perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, menyampaikan pujian tersebut usai beraudiensi dengan tim Satgas PKA di Sekretariat Satgas PKA , Palu, Senin (27/7/2026).​

​“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” ujar Febry Joko Arianto.​

​Atas inisiatif pembentukan lembaga ini, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah ke Jakarta guna mempresentasikan skema dan model tata kelola penyelesaian konflik agraria yang telah diterapkan di wilayahnya.​

​Kunjungan lapangan Ditjen Polpum Kemendagri tersebut dipadukan bersama Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, mengungkapkan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk membedah secara langsung mekanisme kerja dan efektivitas Satgas PKA dalam menangani perselisihan tanah di Sulawesi Tengah.​

​Agus menilai, pembentukan satgas ini tidak hanya tergolong kebijakan yang berani dan maju, tetapi juga memperlihatkan keberpihakan yang nyata kepada rakyat. Informasi serta temuan di lapangan bakal dialokasikan sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan di tingkat nasional bersama Kemendagri.​

“Namun perlu kami tegaskan, ini bukan advokasi kebijakan. Kami lebih ingin berbagi pengalaman dan peran dalam penyelesaian konflik,” katanya.​

Ia juga memastikan bahwa berbagai tantangan operasional dan kendala teknis yang dialami Satgas PKA di daerah akan dibawa ke meja diskusi forum koordinasi pemerintah pusat.​

“Salah satu tugas kami datang ke sini adalah mendengar keberhasilan sekaligus hambatan yang dihadapi di lapangan, agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.​

​Di sisi lain, Kemendagri menaruh perhatian besar untuk meneliti skema penanganan konflik ala Satgas PKA Sulteng secara mendalam. Pola kerja satgas ini dinilai sangat potensial untuk direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.​

Menurut Febry Joko Arianto, langkah konkret ini menandai hadirnya peran negara secara nyata di tengah perselisihan yang melibatkan warga, korporasi swasta, maupun instansi pemerintah.​

“Jangankan yang sudah terbentuk dan menunjukkan hasil seperti ini, adanya inisiatif saja sudah sangat baik. Ini adalah langkah yang luar biasa,” tegasnya.​

​Febry mengaku baru pertama kali menemukan satuan tugas pemerintah daerah yang secara khusus menangani konflik agraria. Setelah mendengarkan pemaparan Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, ia menilai keberadaan satgas tersebut sangat penting, bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik.​

​Melihat efektivitas kerjanya, Sulawesi Tengah dipandang berpeluang besar untuk ditetapkan sebagai pilot project penanganan sengketa pertanahan di tingkat nasional.​

​“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur. Ini layak mendapat apresiasi tinggi. Kami berharap Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA terus membangun kerja sama berkelanjutan agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih optimal,” katanya.​

​Potret dan Pemetaan Konflik Agraria di Sulawesi Tengah​Dalam pertemuan yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menguraikan gambaran umum mengenai maraknya sengketa lahan yang masih membelit sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.​

Berdasarkan data Satgas PKA hingga Maret 2026, tercatat aduan konflik pertanahan tersebar di 103 desa dengan akumulasi luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare. Persoalan ini berdampak langsung pada sedikitnya 9.094 kepala keluarga (KK).​

Sebaran kasus tertinggi berada di Kabupaten Morowali Utara dengan 21 kasus, diikuti Morowali (8 kasus), Kota Palu (7 kasus), Donggala (5 kasus), Poso (4 kasus), Tolitoli (2 kasus), serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.​

​Eva membeberkan bahwa pemicu konflik paling dominan berasal dari industri perkebunan kelapa sawit, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan dan legalitas Hak Guna Usaha (HGU).​

Dari total 61 perusahaan sawit yang terdata di Sulawesi Tengah, inventarisasi Satgas PKA menunjukkan sekitar 70 persen atau sebanyak 43 perusahaan beroperasi dan menguasai lahan tanpa mengantongi izin HGU yang sah.​

“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Eva.​

Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat, tetapi juga menggerus potensi pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup signifikan.

​Satgas PKA memperkirakan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan dan retribusi daerah menembus angka Rp400 miliar per tahun akibat tata kelola yang belum optimal.​

Selain itu, kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat lokal juga kerap diabaikan. Sedikitnya 11.656 hektare lahan plasma yang menjadi hak warga belum direalisasikan oleh tiga korporasi besar (PT KLS, PT TEN, dan PT CMP), yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan warga sekitar Rp256 miliar hingga Rp279 miliar setiap tahunnya.​

Menanggapi situasi ini, Eva menegaskan komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk terus merestrukturisasi dan membenahi tata kelola agraria agar lebih berkeadilan bagi warga lokal.​

“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya. ***