PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memperkuat pemahaman para aparatur sipil negara terkait regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang dirangkaikan dengan pembekalan materi penguatan PBJ ini berlangsung di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu (15/7/2026).
Dalam arahannya, Wagub Reny menjelaskan bahwa rakor ini digelar untuk menyelaraskan persepsi mengenai fungsi serta tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan seluruh elemen yang terlibat. Sinergi ini dinilai krusial agar proses pengadaan di lapangan berjalan tertib dan sepenuhnya patuh pada koridor hukum yang berlaku.
”Seluruh tahapan pengadaan wajib bersandar pada regulasi yang jelas. Pengambilan keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan personal, melainkan murni demi kemajuan organisasi dan optimalisasi pelayanan publik,” tegas Wagub Reny.
Ia juga menguraikan alur pengadaan yang wajib ditaati secara berurutan. Proses tersebut dimulai dari penginputan program pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), merumuskan Standar Satuan Harga (SSH), mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi SiRUP, hingga menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, serta menuntaskan administrasi pembayaran.
Wagub juga mewanti-wanti seluruh jajaran agar tidak meremehkan aspek administratif. Dokumen seperti RUP, KAK, kontrak kerja, nota pembayaran, hingga bukti serah terima barang harus diarsipkan dengan rapi demi menghindari potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Dokumen administrasi itu bukan sekadar formalitas pelengkap. Berkas yang lengkap dan valid merupakan bukti nyata bahwa pengadaan kita telah berjalan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Wagub Reny mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 65 persen pengadaan pemerintah telah beralih ke sistem e-Katalog. Oleh sebab itu, ia meminta PPK dan PPTK untuk benar-benar menguasai sistem digital tersebut agar proses belanja daerah berjalan lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Di samping itu, perencanaan yang matang sejak awal dinilai sangat penting untuk mencegah kendala klasik, seperti proyek yang lupa diinput dalam RUP, perubahan spesifikasi di tengah jalan akibat perencanaan yang buruk, atau pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi yang solid antara PPK dan PPTK adalah kunci suksesnya sebuah program kerja. Sementara PPTK fokus mengendalikan jalannya proyek serta memantau perkembangan fisik dan keuangan, PPK memegang otoritas penuh atas keputusan kontraktual.
”PPK dan PPTK harus kompak dan intens berkomunikasi. Hindari bekerja secara parsial karena kesuksesan program kerja merupakan tanggung jawab kolektif,” imbaunya.
Menutup arahannya, Wakil Gubernur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memacu realisasi program kerja agar target penyerapan anggaran tahun ini dapat tercapai secara maksimal dan tepat waktu.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Dra. Novalina, M.M., serta para PPK, PPTK, dan pemangku kepentingan terkait lainnya di lingkungan Pemprov Sulteng. **