PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baruga Gedung DPRD Sulteng, Palu, pada Senin (13/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, menyatakan bahwa RDP ini merupakan respons cepat jajaran legislatif atas aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar oleh aliansi masyarakat pada 26 Juni 2026 lalu.

“Kami mengundang berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulteng, karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis,” ujar Hidayat di Palu, Senin.

Hidayat menjelaskan, Komisi IV menyoroti pergerakan komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik dan media sosial. Langkah RDP ini diproyeksikan menjadi tahap awal untuk mengkaji peluang pembentukan regulasi formal di tingkat daerah.

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah lain sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentu prosesnya akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Selain aspek norma dan agama, Hidayat juga mengaitkan urgensi regulasi ini dengan upaya menekan angka penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Ia menegaskan DPRD siap berada di garda terdepan untuk mencegah perilaku yang dinilai meresahkan masyarakat melalui fungsi legislasi dan pengawasan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Moh Hidayat Pakamundi bersama Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota komisi, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.

Guna mendapatkan kajian yang komprehensif, DPRD Sulteng juga menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial Sulteng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng, Dinas Kesehatan Sulteng, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulteng, MUI Sulteng, serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Tolak LGBT. **