PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum memastikan akan mengawal ketat penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan bersertipikat milik warga transmigran di Desa Tanampulu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala. Langkah tegas ini diambil setelah warga yang didampingi perwakilan mereka, I Nyoman Sueca, mendatangi langsung Kantor Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah pada Senin (13/7/2026).

​Aduan langsung ke tingkat provinsi ini terpaksa dilakukan masyarakat eks transmigran Surumana setelah tiga kali laporan mereka di tingkat kepolisian dan pemerintah setempat sebelumnya terkesan diabaikan dan tidak membuahkan hasil sejak tahun 2020.

​Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sulteng, Jen Kurnia Gembu, SH., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Biro Hukum menaruh perhatian serius pada kasus ini mengingat para korban mengantongi dokumen legalitas hukum yang sangat kuat.

​”Kami sudah menerima laporan resmi beserta salinan bukti dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) tahun 2003 dari perwakilan warga. Langkah selanjutnya, kami dari Biro Hukum bersama Satgas PKA akan mengawal penuh penanganan masalah ini, mengkaji seluruh aspek hukumnya, dan segera memfasilitasi pertemuan serta mediasi berkeadilan,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Jen Kurnia menambahkan bahwa persoalan agraria ini menyangkut hak-hak dasar masyarakat kecil yang harus dilindungi secara hukum. Guna memastikan penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap dan komprehensif, pihaknya akan membawa perselisihan ini langsung ke hadapan kepala daerah.

​”Biro Hukum akan memfasilitasi agenda mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak—baik warga transmigran selaku pemilik sah maupun pihak yang melakukan okupasi. Kasus ini juga segera kami bawa ke meja Gubernur Anwar Hafid agar penuntasannya mendapat atensi dan keputusan langsung dari beliau,” tambah Kabag Bantuan Hukum tersebut.

​Berdasarkan dokumen yang diserahkan warga, konflik agraria ini bermula dari Proyek Transmigrasi Surumana Tahun 1986 yang memperkuat kepemilikan tanahnya lewat SHM tahun 2003. Namun sejak tahun 2020, lahan usaha berisi tanaman kakao dan kelapa milik 10 warga diserobot oleh oknum warga lokal (Rinto cs), lalu dijual kepada seorang warga Pasangkayu bernama Ansar yang kemudian mengubah lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit secara sepihak.

​Perwakilan warga, I Nyoman Sueca, menyatakan bahwa total ada 9 bidang Lahan Usaha I (LU I) dan 1 bidang Lahan Usaha II (LU II) yang saat ini diokupasi secara ilegal. 

“Lahan usaha yang kami rintis dari nol dirusak dan ditebang sepihak demi kelapa sawit. Karena tiga kali melapor ke aparat setempat tidak ada kejelasan, kami menaruh harapan besar pada Biro Hukum dan Satgas PKA agar hak atas tanah kami bisa segera dikembalikan,” ungkap Sueca.

​Dengan komitmen pengawalan dari Kabag Bantuan Hukum Pemprov Sulteng dan rencana mediasi bersama Gubernur Anwar Hafid, pihak Biro Hukum berharap konflik agraria yang telah berlarut-larut selama enam tahun di Banawa Selatan ini dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan gesekan sosial lebih lanjut di lapangan. BIM