PALU – Meski menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melaju ke tahap berikutnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota segera membenahi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Pansus, M. Sultan Amin Badawi, saat membacakan laporan kerja dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026).

​Rapat paripurna yang dipimpin oleh Rico A.T. Djanggola dan dihadiri oleh jajaran eksekutif ini mengagendakan penyampaian laporan pimpinan Pansus, pandangan umum fraksi, hingga persetujuan bersama. Dalam sidang tersebut, sembilan fraksi di DPRD Kota Palu secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui raperda yang memuat tujuh komponen laporan keuangan pokok tersebut untuk langsung dilanjutkan ke tahap finalisasi.

​Sultan Amin Badawi menyampaikan, catatan kritis mengenai sektor pendapatan ini didorong agar target realisasi pada Tahun Anggaran berjalan (2026) dan tahun berikutnya dapat tercapai secara maksimal. Langkah legislatif ini secara resmi merujuk pada Berita Acara Rapat Badan Anggaran Nomor: 100.3.2/217/Persidangan/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

“Kami meminta Pemerintah Kota Palu untuk segera memperbaiki tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Prestasi pendapatan harus terus ditingkatkan agar kemandirian fiskal kita semakin kuat di tengah gejolak ekonomi nasional yang stagnan, sehingga daerah tidak terus-menerus bergantung pada dana transfer pusat,” tegas Sultan di mimbar sidang.

​Secara khusus, Pansus menyoroti rendahnya realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Tahun Anggaran 2025. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp71.150.000.000, pemerintah daerah hanya mampu merealisasikan sebesar Rp45.179.097.451 atau setara 63,4 persen. Untuk mengoptimalkan sektor ini, DPRD mendorong Pemkot Palu melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah c.q. Dinas ESDM guna mendata perusahaan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai legalitas pengelolaan IUP dan IUPK. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Irjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 terkait legitimasi pemungutan pajak MBLB.

​Selain sektor pendapatan, Pansus juga memberikan catatan kritis pada penyerapan anggaran belanja publik di kawasan permukiman, seperti perbaikan lampu jalan yang mati serta penundaan program bedah rumah. Program bedah rumah yang ditargetkan menyasar 300 penerima manfaat dengan alokasi anggaran sekitar Rp6 miliar tersebut tercatat belum terealisasi pada tahun 2025.

​”Kami berharap keterlambatan ini tidak terulang kembali di Tahun Anggaran 2026. Penyerapan anggaran harus dimaksimalkan agar anggaran daerah dapat segera dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat luas,” ujar Sultan menambahkan.

​Di sisi lain, Pansus tetap memberikan apresiasi atas realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu Tahun Anggaran 2025 yang secara umum menunjukkan performa positif, terutama jika disandingkan dengan performa tahun 2024 yang memiliki target Rp534 miliar. Capaian persentase maupun angka nominal target di Tahun Anggaran 2025 dinilai masih sangat baik dengan persentase kenaikan mencapai 87,19 persen dari tahun sebelumnya.

​Pansus juga mengapresiasi capaian prestasi Pemerintah Kota Palu sebesar 74,63% atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per Semester II Tahun 2025 yang diumumkan BPK RI pada 26 Mei 2026. Selain itu, apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., beserta jajaran atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang kini genap diraih sebanyak 12 kali berturut-turut.

​”Tentunya, prestasi ini tidak diperoleh semudah membalikkan telapak tangan, melainkan hasil dari kerja keras, komitmen, serta pembenahan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah,” tambah Sultan.

​Menutup laporan yang disusun dari hasil kerja maraton sejak 7 hingga 9 Juli 2026 tersebut, Sultan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama proses kerja Pansus berlangsung. Dengan adanya persetujuan bulat dari sembilan fraksi dewan, seluruh rangkaian mekanisme pembicaraan tingkat I atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 resmi dinyatakan selesai dan siap dibawa ke tahapan administrasi berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). BIM