PALU – Pemerintah Kota Palu merespons langsung sejumlah catatan kritis lembaga legislatif dengan menyajikan 24 dokumen lampiran tambahan—mulai dari evaluasi realisasi pajak hingga serapan anggaran stunting—dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, saat membacakan Pendapat Akhir Wali Kota dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026)
Langkah eksekutif ini sekaligus menjawab sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu sebelumnya yang mempersoalkan belum optimalnya realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2025 yang tertahan di angka 63,4 persen, serta adanya penundaan program bedah rumah senilai Rp6 miliar bagi 300 penerima manfaat.
Terkait sorotan sektor pendapatan dan belanja tersebut, Imelda Liliana Muhidin menegaskan bahwa Pemkot Palu menyambut terbuka evaluasi dewan dan telah menyertakan puluhan rekapitulasi data strategis sesuai instruksi Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 21 April 2026. Lampiran tersebut mencakup dokumen teknis penyerahan program jaminan sosial, realisasi mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja percepatan penurunan stunting, hingga penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
”Proses pembahasan dari tingkat Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, hingga tingkat Panitia Khusus telah membangun komunikasi yang sangat intens. Atas saran dan pendapat dari Panitia Khusus, pihak pemerintah daerah sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan untuk mewujudkan kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Imelda di hadapan forum dewan.
Lebih lanjut, pihak eksekutif memastikan komitmennya untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah pada Tahun Anggaran berjalan (2026) dengan memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi secara transparan, sebagaimana yang didorong oleh pihak legislatif demi mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Persetujuan bersama yang dicapai pada sore hari ini dinilai sebagai langkah fundamental bagi keberlanjutan pembangunan. Berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Raperda Pertanggungjawaban APBD yang telah disepakati ini wajib dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk dievaluasi oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat sebelum resmi diundangkan.
”Melalui kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat. Teristimewa kepada Badan Anggaran, Bapemperda, dan Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal. Hal tersebut merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki penatausahaan pengelolaan keuangan Kota Palu,” pungkas Imelda.
Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama antara pimpinan legislatif dan eksekutif, dinamika pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 resmi ditutup secara akomodatif dan kini melangkah ke meja Gubernur untuk verifikasi final. BIM