BANGGAI – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung penyelesaian sengketa lahan Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum di Jakarta. Langkah ini diambil usai Gubernur menerima langsung aspirasi dari warga korban penggusuran dalam pertemuan di Luwuk, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 07.30 WITA tersebut, mayoritas warga yang hadir menyampaikan kekhawatiran terkait ancaman pengosongan lahan yang kembali mencuat. Keresahan ini dipicu oleh rencana Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang ingin melakukan konstatering (pemeriksaan objek praeksekusi) pada pekan lalu, meski akhirnya batal karena penolakan masyarakat setempat.
Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau Mama Toni, meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang trauma masa lalu.
“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.
Warga lainnya, Indra Jani, turut memaparkan kejanggalan dalam rekam jejak hukum perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hakim dan panitera yang menangani kasus ini pernah dijatuhi sanksi skorsing (nonpalu) oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 lalu. Hal itulah yang mendasari keyakinan warga bahwa proses hukum yang berjalan sejak awal menyisakan persoalan besar.
”Proses hukum yang kami hadapi sejak awal menyisakan persoalan besar. Atas dasar itu, warga kini bersiaga menjaga keamanan lingkungan secara mandiri,” ungkap Indra.
Menanggapi seluruh keluhan dan dokumen kronologi yang diserahkan warga, Gubernur Anwar Hafid memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah strategis ke pusat.
“Pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam. Saya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung di Jakarta guna menindaklanjuti persoalan yang disampaikan warga,” tegas Anwar Hafid.
Gubernur juga mengimbau agar masyarakat Tanjung Sari tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain mengawal sengketa hukum, Pemprov Sulteng juga tengah menyiapkan skema pemulihan pascakonflik, termasuk rencana pembangunan fasilitas sosial dan umum bagi warga terdampak. **