PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menggelar rapat penting bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu (8/7/2026).
Rapat ini mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dibagi ke dalam dua sesi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ratna Mayasari Agan, S.E. Agenda ini dihadiri oleh sejumlah pejabat teras Pemkot Palu, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kepala dinas dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti tajam besarnya angka piutang daerah Kota Palu yang belum terealisasi. Berdasarkan hasil telaah dokumen laporan keuangan yang dilampirkan, total piutang daerah tercatat mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp147 miliar.
Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Ratna Mayasari Agan, menegaskan bahwa piutang tersebut merupakan hak daerah yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai program kemasyarakatan.
”Piutang ini pada hakikatnya adalah dana daerah yang masih berada di luar. Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah Kota Palu untuk serius menangani masalah piutang ini,” tegas Ratna.
Secara rinci, Ketua Pansus membeberkan lima komponen utama yang menyumbang angka piutang terbesar, yakni Pajak Air Tanah sebesar Rp39 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp28 miliar, Pajak Galian C sebesar Rp4 miliar, Pajak Hotel kurang lebih sebesar Rp2 miliar, serta Pajak Restoran yang menyentuh angka Rp1,9 miliar.
Ratna secara khusus menyoroti kendala penagihan Pajak Galian C yang mandek di angka Rp4 miliar. Menurutnya, para pelaku usaha di sektor tersebut rata-rata memiliki kondisi finansial yang stabil (settle), sehingga tidak ada alasan bagi Pemkot untuk tidak melakukan penagihan secara maksimal.
Sebagai solusi, Pansus mendesak Pemkot Palu untuk segera mengambil tindakan konkret. Jika piutang tersebut masih berpotensi diselamatkan, Pemkot harus mengoptimalkan penagihan. Namun, jika ada komponen piutang yang dinilai sudah benar-benar tidak dapat tertagih, Pemkot diminta segera menerbitkan regulasi penghapusan piutang (pemutihan).
“Langkah ini penting agar angka piutang tidak terus membengkak dalam catatan laporan keuangan. Seandainya piutang ini dapat ditagih secara maksimal, tentu akan ada lebih banyak program pro-rakyat yang bisa direalisasikan untuk masyarakat Kota Palu,” pungkas Ratna. BIM