PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).


​Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta No. 14 ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca.


​Dalam pengantarnya, Muhlis U. Aca menekankan pentingnya pembentukan peraturan daerah (perda) ini sebagai produk hukum yang elastis namun memiliki peranan krusial dalam sejarah pembangunan daerah. Menurutnya, komposisi pembentukan perda berfungsi sebagai alat penelusuran sekaligus pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.


​”Pembentukan Perda tersebut diperlukan sejak kerangka awal sebagai bentuk penyelidikan dan pengurusan peraturan hukum daerah yang bersifat humanis. Hal ini telah menjadi bahan pertimbangan mendasar dan merupakan suatu kenyataan yang benar-benar diperlukan,” ujar Muhlis.


​Ia juga menambahkan bahwa dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini, semua pihak harus mengkaji secara mendalam landasan filosofis, sosiologis, dan yuridisnya. Hal tersebut dilakukan guna menyelaraskan draf dengan asas penulisan hukum yang baku.


​Langkah ini mengacu pada Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, pembahasan juga merujuk pada draf yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor 103.2/18/Bapeperda/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
​Usai memberikan sambutan pengantar, pimpinan rapat kemudian mempersilakan perwakilan Pemerintah Kota Palu untuk membacakan penjelasan Wali Kota terhadap pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut. BIM