PALU – Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan () Kota Palu pada Jumat (12/5/2023) di Aula Kantor , KPU Kota Palu menetapkan DPSHP Kota Palu sebanyak 271.604.

Rapat pleno tersebut DPSHP yang digelar bersama mitra kerja,  peserta pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan  sekota palu dan diawasi oleh Bawaslu beserta Panwaslu kecamatan se Kota Palu.

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid yang membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu nomor 170 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Kota Palu Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada lampiran Surat Keputusan tersebut terinci Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagai berikut ; Kecamatan palu timur 5 kelurahan, 129 TPS (2 TPS rutan), pemilih laki laki 15.734, perempuan 16.784, jumlah 32.518. Mantikulore 8 kelurahan, 236 TPS pemilih laki laki 27.209 , perempuan 28.716 jumlah 55.925.

Palu Utara 5 kelurahan , 70 TPS , pemilih laki laki 8.591, perempuan 8.970, jumlah 17.561. 

Tawaeli 5 kelurahan, 67 TPS , laki laki 8.449, perempuan  8.206, jumlah 16.655. 

Palu Selatan 5 kelurahan, 211 TPS (3 TPS lapas), laki laki 25.511, perempuan 26.753, jumlah 52.264.  Tatanga 6 kelurahan, 142 TPS , laki laki 18.261, perempuan 19.024, jumlah 37.285. 

Palu Barat 6 kelurahan, 131 TPS, laki laki 17.118, perempuan 17.581, jumlah 34.699. serta Kecamatan Ulujadi 6 kelurahan, 95 TPS, laki laki 12.221, perempuan 12.476, jumlah 24.697.

“Jika dilihat secara  keselurahan di Kota Palu terdiri atas 8 Kecamatan , 46 Kelurahan, 1081 TPS (2 TPS Rutan, 3 TPS Lapas) pemilih laki laki 133.094, perempuan 138.510, Total Pemilih 271.604 ,di tetapkan di Palu 12 Mei 2023,” jelas Ketua KPU Kota Palu.

Selanjutnya ketua KPU Palu menyampaikan kepada publik dan juga peserta serta stakeholders agar aktif mengecekkan diri, keluarga, family, kawan dan relasinya dilink cekdptonline.kpu.go.id jika sudah terdaftar akan tertera alamat dan nomor TPS tempat terdaftarnya.

“namun jika belum terdaftar juga dapat memasukkan identitasnya secara online di aplikasi tersebut atau melaporkan diri melalui PPS,PPK,KPU Kota Palu membawa KK dan KTP Elektronik dan mengisi formulir masukan dan tanggapan masyarakat,” jelasnya.*