PALU – Anggota DPRD Kota Palu sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK), Sucipto S. Rumu, menyampaikan ajakan mendalam terkait pentingnya menjaga komitmen serta tingkat kehadiran para legislator dalam rapat-rapat penting parlemen.
Penyampaian bernada persuasif namun tegas tersebut disampaikan Sucipto di tengah berlangsungnya Rapat Paripurna agenda Penjelasan Kepala Daerah mengenai Tiga Raperda di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta No. 14, Kamis (18/6/2026).
Dalam interupsinya, Sucipto menekankan bahwa esensi keberadaan BK adalah sebagai mitra yang saling mengingatkan sesama anggota dewan agar tidak lalai pada kewajiban konstitusional. Ia mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan terbaru dalam rapat pimpinan, mekanisme pengingat akan diaktifkan jika anggota dewan tidak hadir sebanyak tiga kali berturut-turut.
”Walaupun di dalam tata tertib diatur batasnya hingga enam kali, tetapi dalam rapat pimpinan kita sudah menyetujui bersama bahwa batas ketidakhadiran disepakati menjadi tiga kali. Aturan tiga kali ini berlaku, baik untuk rapat paripurna maupun rapat di tingkat alat kelengkapan dewan,” ujar Sucipto.
Ia juga memberikan catatan terkait manajemen waktu pelaksanaan sidang. Sucipto mencontohkan agenda paripurna hari itu yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA, namun baru bisa dimulai menjelang pukul 12.00 WITA, sehingga berkejaran dengan waktu ibadah para anggota dewan.
Secara terbuka, Sucipto mengutarakan adanya beban moral yang dirasakannya saat berada di tengah masyarakat. Menurutnya, ekspektasi publik yang tinggi terhadap kinerja dewan—baik yang berkembang dalam ruang diskusi warga maupun pertanyaan dari media massa—harus dijawab dengan pembuktian kinerja nyata di dalam gedung parlemen.
”Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah memilih kita, mari kita bersama-sama konsisten dan konsekuen dengan tugas-tugas kita, minimal dengan hadir tepat waktu dalam rapat-rapat dewan,” lanjutnya.
Di samping itu, Sucipto juga mengharapkan dukungan penuh dari Sekretariat DPRD Kota Palu untuk menyajikan data administrasi absensi secara cermat, akurat, dan didukung oleh dokumentasi yang valid demi kelancaran komunikasi internal organisasi.
Menutup penyampaiannya, Sucipto menggarisbawahi bahwa pandangan yang disampaikannya tersebut murni bagian dari tugas kelembagaan BK demi kebaikan bersama dan bukan didasari maksud untuk menggurui rekan sejawat.
Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola selaku pimpinan sidang menyampaikan apresiasi atas pengingat yang disampaikan oleh Ketua BK dan menyatakan hal ini akan menjadi perhatian bersama seluruh anggota dewan. BIM