PALU — Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menggelar entry meeting bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada Senin (15/6/2026). Langkah ini diambil guna mendapatkan pendampingan hukum terkait pelaksanaan dua proyek strategis daerah yang didanai oleh APBD.
Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Andi Ruly Djanggola, menjelaskan bahwa dua proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Provinsi Sulteng Tahap Struktur.
”Pendampingan ini adalah langkah penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta upaya mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan infrastruktur strategis,” ujar Ruly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
Ruly memaparkan, RTH Hutan Kota Kaombona seluas 30 hektare tersebut dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2027 di Kota Palu. Kawasan ini dirancang dengan konsep berkelanjutan yang mengintegrasikan fungsi olahraga, rekreasi, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi.
Mengingat urgensi proyek yang harus rampung sebelum event nasional dimulai, Pemprov Sulteng melakukan percepatan pada aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pengawasan hukum.
Sementara itu, proyek kedua berupa Pembangunan Gedung Kantor DPRD Sulteng Tahap Struktur, bertujuan untuk menyediakan sarana pemerintahan yang aman dan representatif demi mengoptimalkan fungsi legislasi dan pelayanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Cikasda memaparkan seluruh tahapan kesiapan proyek mulai dari dasar hukum hingga strategi pengendaliannya. Pihak Kejati Sulteng pun memberikan masukan hukum agar seluruh proses berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.
”Sinergi ini merupakan komitmen Pemprov Sulteng untuk mewujudkan pembangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkas Ruly. ***