– Personel Kepolisian Sektor () menggelar sosialisasi intensif terkait larangan Penambangan Emas Tanpa Izin () di Desa Labuan Lumbubaka dan Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Kamis (4/6/2026).

Langkah ini dilakukan melalui pemasangan banner imbauan di jalur-jalur strategis yang menjadi akses masuk menuju titik rencana penambangan dan alur sungai di kedua desa tersebut.​

​Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Labuan, Iptu Umar Abd Lahabe, S.A.P. Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran staf pemerintahan Kecamatan Labuan, Kepala Desa Labuan Toposo Liswanto, Kepala Desa Labuan Lumbubaka Ilham Jiru, aparat desa, serta tokoh masyarakat dari kedua wilayah setempat.​

​Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Labuan Iptu Umar Abd Lahabe dengan tegas mengimbau masyarakat agar sama sekali tidak memberikan dukungan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah mereka.​

​”Kegiatan ini merupakan langkah awal dan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengurangi aktivitas tambang ilegal. Kami ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang dampak buruk kerusakan lingkungan serta sanksi hukum yang sangat berat bagi pelaku penambangan tanpa izin,” ujar Iptu Umar Abd Lahabe.​

​Ia menambahkan, pemasangan banner imbauan di lapangan dinilai cukup efektif untuk memberikan peringatan dini dan edukasi langsung kepada warga. Di dalam banner tersebut, polisi menyertakan poin tegas untuk menyetop penambangan ilegal demi mengantisipasi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, lengkap dengan dasar hukum Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2025.​

​Pihak Polsek Labuan juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang ditunjukkan oleh pihak kecamatan, desa, dan warga dalam menolak PETI.

“Dukungan penuh dari pemerintah desa dan elemen masyarakat yang hadir hari ini menunjukkan bahwa kesadaran akan dampak buruk kerusakan lingkungan di tengah masyarakat kita sudah mulai meningkat,” pungkasnya.**