– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban () Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama, Senin (25/5/2026). 

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca, dengan fokus menetapkan rekomendasi kelembagaan guna mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.

​Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca, menjelaskan bahwa jalannya sidang paripurna pada masa persidangan caturwulan II tahun 2026 ini didasarkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 100.3.1.2-21/Persidangan/2026. Sementara itu, pembentukan Pansus sendiri merujuk pada Keputusan DPRD Kota Palu Nomor 100.3.2.22/Persidangan/2026 dengan alokasi waktu kerja selama 16 hari yang telah dituntaskan sejak 13 hingga 30 April kemarin.

​Dalam pembacaan laporan tersebut, Pansus mengapresiasi jajaran pemerintah daerah dan masyarakat atas prestasi kolektif dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Palu yang mantap, berkelanjutan, akseleratif, inovatif, dan kolaboratif. Kendati diwarnai kompleksitas kendala lapangan, visi dan misi tersebut dinilai merefleksikan komitmen kuat dalam memacu roda pembangunan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.

​Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Palu, , saat membacakan laporan di podium utama menegaskan bahwa evaluasi ini berjalan secara terstruktur, sistematis, dan objektif. Menurutnya, tujuan dari evaluasi ini salah satunya adalah mengidentifikasi kemajuan keuangan serta kendala lapangan untuk memantapkan akuntabilitas jajaran eksekutif.

​”Melalui pengembangan dan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan Kota Palu tahun 2025, kita memperkokoh rekomendasi dan merumuskan solusi penanganan terhadap berbagai permasalahan, kekurangan, kendala, dan hambatan. Sebagai tindak lanjut, rekomendasi ini diproyeksikan memberikan penguatan efektivitas, efisiensi, kualitas, serta produktivitas kinerja jajaran Pemerintah Kota Palu yang akan datang,” ujar Rustia Tompo di hadapan forum sidang.

​Rustia juga menguraikan, sasaran yang hendak dicapai lewat rekomendasi kelembagaan dewan ini mencakup penyempurnaan tata laksana pemerintahan dalam penguatan sistem penatausahaan pengelolaan belanja daerah. Selain itu, Pansus mendorong optimalisasi potensi pembangunan daerah guna percepatan terwujudnya kesejahteraan umum bagi masyarakat Kota Palu.

​Sebagai langkah konkret dari hasil evaluasi mendalam tersebut, Pansus DPRD Kota Palu resmi menelurkan 37 butir rancangan rekomendasi konstruktif. Rekomendasi ini ditujukan langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membidangi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, maupun urusan pemerintahan yang bersifat tugas pembantuan.

​Sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi rekomendasi kelembagaan yang final, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada pimpinan dan anggota dewan yang  untuk memberikan masukan serta saran korektif demi penyempurnaan dokumen sebelum diserahkan kepada pemerintah kota. BIM