PALU – Menjawab dinamika seputar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, SH, MM, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen yang sah dan legal demi memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).
“Dasar hukumnya sangat kuat, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujar Syarifudin saat ditemui di Warkop Roemah Balkot, Rabu (20/5/2026).
Politisi Partai Demokrat ini memaparkan bahwa lewat regulasi tersebut, Kepala Daerah diwajibkan menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD yang dijaring melalui reses maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Semua proses penyerapan aspirasi ini dipastikan berjalan transparan karena harus diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) setelah diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Morowali ini memberikan catatan penting mengenai garis batas kewenangan yang tidak boleh dilanggar oleh anggota dewan.
“Yang dilarang itu kalau anggota DPRD ikut mengerjakan langsung proyek Pokirnya, baik yang berupa bantuan langsung maupun pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, drainase, dan saluran irigasi. Eksekusi teknis itu murni urusan OPD dengan kontraktor lokal dari Dapil masing-masing,” tegasnya.
Pandangan ini diperkuat oleh Ketua Fraksi PKB Dapil Morowali dan Morowali Utara (Morut), Safri. Ia menekankan pentingnya asas manfaat dan ketepatan sasaran dari program Pokir tersebut pasca-kunjungan dapil (kundapil).
“Yang pasti pokir-pokir anggota DPRD itu harus sesuai aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan rekanan lokal di dapil itu,” ungkap Safri.
Menurut Safri, selain untuk menyahuti aspirasi warga, pelibatan rekanan lokal bernilai positif untuk pemberdayaan ekonomi daerah. Hal yang paling utama adalah kualitas pekerjaannya harus bagus dan sesuai dengan petunjuk teknis dari OPD.
Sementara itu, pihak pengawas eksternal, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, Agus Yulianto, turut dimintai tanggapannya via aplikasi WhatsApp pada Rabu (20/5/2026) mengenai program tersebut.
Saat dikonfirmasi apakah pengawasan dan pengelolaan Pokir anggota DPRD masuk dalam ranah pendampingan institusinya, Kepala BPKP memberikan respons tegas.
“Tidak,” jawab Agus Yulianto singkat. ***