PALU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meluruskan informasi terkait jumlah perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba), Sultanisah, menegaskan bahwa saat ini sudah ada 7 perusahaan yang memiliki RKAB resmi, bukan 3 perusahaan sebagaimana isu yang beredar.
“Jadi bukan tiga perusahaan tambang yang sudah mengantongi RKAB, tetapi ada tujuh,” ujar Sultanisah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (17/5/2026).
Sultanisah menjelaskan, dari total 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) yang ada di Sulawesi Tengah, tidak semuanya mengajukan RKAB kepada pemerintah. Hingga saat ini, tercatat hanya 136 perusahaan MBLB berstatus OP yang mengajukan dokumen tersebut.
“Dari jumlah yang mengajukan, sebanyak 21 perusahaan saat ini dokumennya masih dalam proses kelengkapan, dan baru 7 yang sudah berhasil mendapatkan persetujuan RKAB,” tambahnya.
Ketujuh perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi izin RKAB tersebut tersebar di tiga kabupaten, dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten Donggala (3 Perusahaan)
* PT Rezki Utama Jaya
* PT Pasi Wita Aksata
* PT Khatulistiwa Mineral and Mining
Kabupaten Morowali (2 Perusahaan):
* PT Jasatama Mandiri Sukses
* CV Indologo Sejahtera
Kabupaten Morowali Utara (2 Perusahaan):
* PT Bosowa Tambang Indonesia
* PT Sinar Mutilara Megalithindo