PALU – Pelayanan kesehatan di Kota Palu mendapat sorotan tajam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).
Anggota Komisi 1 dari Fraksi PKS, Ulfa, membeberkan sejumlah temuan pilu di lapangan, mulai dari overkapasitas rumah sakit, pungutan biaya visum bagi korban tindak pidana, hingga denda pelayanan BPJS yang dinilai mencekik warga.
Dalam interupsinya, Ulfa mengungkapkan keprihatinannya terkait sering penuhnya fasilitas kamar di sejumlah rumah sakit besar di Kota Palu. Berdasarkan pendampingan langsung yang dilakukannya di lapangan, ia kerap mendapati RSUD Madani, RSUD Undata, RS Tentara, RS dr. Woodward (Sindhu), hingga RS Samaritan dalam kondisi penuh (full).
“Sering sekali saya mendapat rumah sakit itu penuh. Akibatnya, masyarakat kita terkatung-katung di malam hari, dibawa ke sana kemari. Terkadang ada masyarakat yang stres dan frustrasi, mereka akhirnya kembali ke rumah dan meninggal dunia tanpa mendapat pelayanan rumah sakit. Kami mendesak pemerintah menambah fasilitas rumah sakit,” tegas Ulfa di hadapan forum rapat.
Tak hanya persoalan kapasitas kamar, legislator Fraksi PKS ini juga membongkar praktik penarikan biaya visum berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 di rumah sakit terhadap korban penganiayaan atau penikaman. Padahal, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) terbaru, visum yang ditujukan untuk kebutuhan penyidikan dengan surat pengantar kepolisian wajib dibiayai oleh negara.
Saat mengonfirmasi hal ini ke pihak rumah sakit, Ulfa mengaku mendapat jawaban bahwa penarikan biaya tersebut sudah menjadi kebiasaan. “Jangan kebiasaan yang dijadikan aturan, tetapi aturan yang harus dijadikan kebiasaan. Warga sudah terluka, sudah ditikam, tapi masih disuruh membayar visum. Ini sangat menyusahkan masyarakat kecil,” ujarnya berang.
Isu kesehatan lain yang ikut digugat adalah pemberlakuan denda pelayanan oleh pihak BPJS Kesehatan Mandiri. Ulfa mempertanyakan transparansi denda yang dijatuhkan kepada pasien yang terlambat membayar iuran satu atau dua hari, di mana denda tersebut tetap ditarik saat pasien keluar dari rumah sakit meski tunggakan utamanya telah dilunasi.
Menurut Ulfa, aturan denda pelayanan ini sangat kontradiktif dengan program jaminan kesehatan gratis dan komitmen *Universal Health Coverage* (UHC) yang gencar dipromosikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah maupun Dinas Sosial Kota Palu. Berdasarkan rapat mitra Komisi A dengan RSUD Anutapura, pihak rumah sakit membenarkan bahwa aliran dana denda tersebut tidak masuk ke kas rumah sakit, melainkan langsung ke BPJS.
“Kemana aliran dana denda pelayanan itu? Masyarakatnya sudah sakit, malah didenda lagi. Bukannya dibantu oleh pemerintah, malah dibebani. Kami meminta Pemerintah Kota Palu memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi total atas carut-marutnya persoalan kesehatan ini,” pungkasnya.
Melalui interupsi ini, jajaran legislatif menaruh harapan besar agar Pemerintah Kota Palu bersama instansi kesehatan terkait segera mengambil langkah konkret. Diharapkan tidak ada lagi sekat birokrasi atau alasan operasional yang mengorbankan hak-hak dasar masyarakat, sehingga ke depan warga Kota Palu dapat merasakan jaminan pelayanan medis yang adil, manusiawi, dan sepenuhnya bebas dari beban pungutan yang menyengsarakan. BIM