PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss. Setelah Sekretaris DPRD melaporkan kehadiran anggota dewan, pimpinan sidang menyatakan bahwa kuorum rapat sebesar minimal setengah dari total 35 anggota dewan telah terpenuhi secara sah.
Salah satu agenda utama dalam paripurna ini adalah penyerahan produk hukum daerah yang berhasil dirampungkan legislatif selama caturwulan pertama. Dalam prosesi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, S.E., Ak., M.M. Produk hukum yang diserahkan meliputi 3 buah Keputusan Dewan dan 3 buah Keputusan Pimpinan DPRD.
Dalam pidato sambutannya, Rico A.T. Djanggola membeberkan sejumlah capaian penting dewan selama 86 hari kerja sejak Januari lalu. Capaian tersebut di antaranya penyelesaian prosedur persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah dan hunian tetap (huntap) satelit bagi korban bencana September 2018, serta penuntasan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang kini tinggal menunggu evaluasi dari Mendagri, Menkeu, dan Gubernur Sulteng.
Meski demikian, Rico juga memaparkan beberapa agenda yang masih berjalan. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 oleh Panitia Khusus (Pansus) belum rampung dan laporannya akan disampaikan awal masa persidangan berikutnya. Selain itu, masa kerja Pansus Pengawasan Pertambangan juga telah diperpanjang selama 3 bulan sejak akhir Maret lalu.
Berdasarkan data akumulasi kinerja, DPRD Kota Palu tercatat sangat aktif dengan merealisasikan 8 kali rapat paripurna, 2 kali rapat pimpinan, 3 kali rapat badan musyawarah, 2 kali rapat badan anggaran, 6 kali rapat panitia khusus, serta puluhan rapat komisi dan kunjungan lapangan. Total surat masuk yang dikelola dewan mencapai 142 buah surat.
Pimpinan DPRD berharap beragam norma yang tertuang dalam diktum keputusan yang diserahkan kepada Pemkot Palu melalui Eka Komalasari dapat diimplementasikan dengan baik. Produk hukum ini dinilai vital sebagai langkah korektif dan penyempurnaan strategi eksekutif demi kemajuan pembangunan Kota Palu menuju target Global City.
“Dalam prosesnya, harus diakui sering terjadi perdebatan panjang yang melelahkan hingga keterlambatan waktu rapat. Namun, ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi demi menghasilkan keputusan yang berkualitas, objektif, dan berdaya guna bagi pelayanan masyarakat,” tegas Rico A.T. Djanggola.
Selain agenda rutin, pihak legislatif juga melaporkan beberapa agenda luar jadwal untuk merespons kendala teknis pemda. Salah satunya adalah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi guna mencari solusi cepat terkait hambatan penertiban Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada sistem Online Single Submission (OSS) akibat dampak pembatasan KBLI.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan pengetukan palu sidang oleh Rico A.T. Djanggola sebagai tanda skorsing untuk menutup Masa Persidangan Caturwulan I. Setelah jeda prosesi penyerahan dokumen, sidang langsung dibuka kembali pada hari yang sama untuk meresmikan dimulainya Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026. BIM