PALU – Anggota Forum Percepatan Pembangunan Kabupaten Donggala, Abdi Losulangi, menyoroti penyegelan PT Kaltim Khatulistiwa di Kelurahan Kabonga Besar.
Menurut Abdi, persoalan tambang galian C di Kabupaten Donggala tidak hanya terjadi pada satu perusahaan saja. Ia menyebut masih banyak perusahaan lain yang juga bermasalah, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kejadian penyegelan beberapa waktu lalu yang diberitakan media seakan-akan menimpakan semua masalah kepada satu perusahaan tambang galian C saja. Padahal 99 persen galian C di Donggala bermasalah,” kata Abdi, Selasa (12/5/2026).
Abdi menjelaskan, dari 53 perusahaan tambang galian C di Kabupaten Donggala, terdapat 34 perusahaan yang masih beroperasi. Dari jumlah tersebut, 33 perusahaan disebut memiliki persoalan terkait RKAB.
Ia menambahkan, perusahaan besar seperti PT BRM yang dikenal sebagai salah satu perusahaan galian C terbesar di Donggala juga disebut mengalami persoalan RKAB. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan persoalan administrasi tambang terjadi secara luas.
Selain menyoroti persoalan RKAB, Abdi juga menyinggung keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang galian C, salah satunya di Desa Loli Dondo, yakni PT Baru Terbit.
Ia meminta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan inspeksi untuk memeriksa legalitas para tenaga kerja asing tersebut.
“Ada baiknya pihak Nakertrans melakukan inspeksi dan memeriksa status TKA tersebut, apakah mereka punya visa kerja atau hanya visa berkunjung tetapi kemudian terlibat dalam pekerjaan lapangan di wilayah tambang,” pungkasnya. **