PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang serta perkebunan. Meski baru saja kembali dari studi komparatif di Samarinda pada Jumat sore, jajaran komisi langsung melanjutkan pembahasan intensif tanpa jeda.
Di bawah arahan Ketua Komisi III, Dandi Adhi Prabowo, rapat lanjutan bahkan tetap digelar pada Minggu siang (10/5/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, serta hampir seluruh anggota komisi dan tim tenaga ahli untuk membedah poin-poin krusial hasil kunjungan lapangan di Kalimantan Timur.
Fokus utama regulasi ini mencakup pengaturan penggunaan jalan umum, pembatasan tonase, hingga dorongan bagi perusahaan untuk membangun jalan khusus. Langkah ini diambil karena tingginya aktivitas angkutan alat berat yang selama ini dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan provinsi dan mengancam keselamatan warga.
Salah seorang peserta rapat menegaskan bahwa aturan ini merupakan prioritas untuk melindungi kepentingan publik.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ungkapnya di tengah diskusi yang berlangsung serius.
Selain teknis penggunaan jalan, DPRD juga menyoroti sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah dan penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Dengan ritme pembahasan yang dilakukan secara maraton bahkan di akhir pekan, Raperda ini diharapkan segera memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). **