PALU – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Palu Senin (8/5/2023) jadi partai politik (parpol) pertama yang mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) 2024 ke .

Rombongan partai tersebut yang dipimpin oleh Ketua , Rizal ini menawarkan masyarakat caleg-caleg unggul dari semua  hal baik dari segi kapasitas, kapabilitas, dan kreabilitas.  

Rizal menjelaskan, pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, PKS Kota Palu menawarkan wajah-wajah baru yang dinilai siap untuk dihibahkan dan mengabdi kepada masyarakat Kota Palu.

“Lebih dari 80 persen wajah baru, beberapa wajah lama itu berasal dari incumbent,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah menyelesaikan bwrbagai kelengkapan dokumen, persyaratan dan pencocokan ke aplikasi Silon KPU, pihaknya optimis seluruh berkas caleg PKS memenuhi syarat dan ketentuan.

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan tagline PKS bersama melayani rakyat, PKS sudah melewati berbagai seleksi pemilihan caleg yanf dinilai mampu berkontribusi untuk masyarakat Kota Palu mendatang.

“Tentunya mereka uang unggul dari semua hal, baik itu kapasitas, kapabilitas, dan kreabilitas. Siap kami hibahkan dan melayani masyarakat,” jelasnya.

Rizal juga menjelaskan, target kursi PKS untuk DPRD Kota Palu sebanyak 6 kursi. Mengingat pada periode sebelumnya, PKS unggul di dua dapil di Kota Palu.

“Dari awal kami sudah menargetkan 6 kursi. Selain karena periode sebelumnya kita unggul di dua dapil, ada dua dapil juga yang total kursinya mencapai 11 sampai 12 kursi,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid juga mengapresiasi Liaison Officer (LO) PKS Kota Palu yang dinilai sangat pro aktif dan menjalin komunikasi baik dengan KPU. 

Dirinya juga menjelaskan, hingga saat ini baru dua parpol yang mengirim surat pendaftaran resmi, yaitu PKS dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Yang sudah menjalin komunikasi via WA sudah ada beberapa, tapi yang meyurat secara resmi sampai hari ini (kemarin, red) baru dua parpol PKS dan PKB,” jelasnya.

Agussalim menambahkan, proses pendaftaran akan berjalan hingga tanggal 14 Mei 2023 mendatang. Bagi dokumen parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat, KPU Kota Palu menyediakan jadwal untuk melakukan perbaikan.

“Setelah ini jika ada dinyatakan dokumennya belum lengkap dan sebagainya, ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan,” jelasnya. TIM