PALU – Sebanyak delapan rumah sakit swasta di Kota Palu kini berada dalam posisi terancam tidak dapat melanjutkan operasionalnya. Kondisi ini dipicu oleh kendala teknis pada sistem perizinan yang menghambat perpanjangan izin usaha mereka.
Menyikapi urgensi tersebut, DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C di ruang rapat utama gedung DPRD, Selasa (28/4/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I, Muhlis U. Aca, ini menyoroti polemik kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sinkron antara data pusat dan daerah.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries mengungkapkan akar persoalannya terletak pada ketidaksesuaian antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dalam RDTR yang disusun Kementerian ATR/BPN, hanya tersedia 239 kode KBLI, sementara sistem OSS terbaru telah mengadopsi aturan BPS tahun 2020 yang mencakup hingga 1.789 jenis usaha.
Akibat kesenjangan data tersebut, delapan rumah sakit swasta di Palu tidak mendapatkan kode KBLI yang dibutuhkan sebagai syarat mutlak perpanjangan izin melalui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
“Dampak dari polemik ini sangat serius karena menyangkut layanan kesehatan masyarakat. Delapan rumah sakit swasta di Kota Palu terancam tidak bisa memperpanjang izin dan melanjutkan usahanya hanya karena masalah kode KBLI ini,” kata Achmad.
Selain sektor kesehatan, hambatan perizinan ini juga berdampak luas pada ribuan unit usaha lainnya di Kota Palu, mulai dari perusahaan otomotif besar seperti PT Haji Kalla dan Akai Jaya, hingga ribuan pelaku UMKM dan sektor perumahan.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Palu mendesak OPD terkait untuk segera mencari solusi administratif agar krisis perizinan ini tidak melumpuhkan layanan kesehatan dan aktivitas ekonomi di Kota Palu. BIM