PALU – Sekretaris Komisi IV Provinsi , , menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP MHA) tidak boleh hanya menjadi dokumen di atas kertas. 

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda PP MHA di Hotel Best Western Palu, Selasa (28/04/2026).

Dalam pemaparannya, Bunda Wiwik menyoroti tantangan nyata dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” tegas Bunda Wiwik di hadapan peserta lokakarya.

Ia mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) yang terukur, mulai dari sinkronisasi data wilayah adat hingga penguatan regulasi turunan di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor merupakan kunci agar proses pengakuan hukum tidak berjalan lambat.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” tambahnya.

Legislator dari Komisi IV ini juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi data wilayah adat dengan sistem perencanaan daerah. Langkah ini dianggap krusial untuk meminimalisir konflik lahan dan menghindari tumpang tindih kebijakan yang merugikan masyarakat adat.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” tutup Bunda Wiwik sebagai ajakan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen penuh.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Wahid Irawan, ini turut dihadiri oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Pusat dan Palu, akademisi, aktivis, serta perwakilan masyarakat adat. Forum ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih konkret dan berkeadilan di Sulawesi Tengah. **