PALU – Ketua DPRD Kota Palu, , menyoroti perkembangan penanganan kendala Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Rapat Dengar Pendapat () gabungan yang dilaksanakan pada Selasa (28/04/2026).

​Penyampaian tersebut didasari atas adanya kendala pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Kota Palu. Saat ini, RDTR Kota Palu baru mengakomodasi 239 kode KBLI, sementara standar nasional yang ditetapkan oleh BPS mencapai 1.789 kode. Ketimpangan jumlah ini berdampak pada terhambatnya proses perizinan bagi para pelaku usaha di daerah.

​Dalam rapat yang dipimpin oleh Muhlis U. Aca tersebut, Abdurahim mengingatkan kembali mengenai hasil koordinasi sebelumnya bersama pihak Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Menurutnya, pada pertemuan terdahulu, pihak kementerian memberikan sinyal positif bahwa kendala teknis tersebut dapat segera diatasi.

​”Berdasarkan pertemuan kami bersama pimpinan DPRD di kementerian sebelumnya, informasi yang kami terima masalah ini sudah bisa diselesaikan. Namun, kenyataan yang disampaikan dalam RDP hari ini menunjukkan kendala tersebut masih ada. Oleh karena itu, kami mempertanyakan progres dari pertemuan tindak lanjut yang seharusnya dilakukan oleh dinas terkait,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

​Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang intens antara Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan dengan DPRD, khususnya Komisi C. Menurutnya, laporan berkala mengenai perkembangan koordinasi dengan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar fungsi pengawasan legislatif dapat berjalan seiring dengan upaya eksekutif.

​Selain masalah koordinasi, Abdurahim memberikan catatan mengenai penganggaran revisi RDTR. Ia berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap alokasi anggaran revisi ini dalam APBD Perubahan tahun 2026, mengingat dampaknya yang luas terhadap iklim investasi dan sektor usaha di Kota Palu.

​”Pihak dinas menyampaikan bahwa solusi permanen adalah melakukan revisi RDTR. Jika memang demikian, kami mendorong agar penganggarannya diprioritaskan. Hal ini sangat mendesak agar para pelaku usaha, termasuk fasilitas publik seperti rumah sakit, mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi,” tambahnya.

​Sebagai langkah proaktif, DPRD Kota Palu menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi kembali koordinasi dengan kementerian jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mengonfirmasi ulang komitmen dan jaminan penyelesaian yang pernah dibahas sebelumnya di tingkat pusat.

​”Jika memang progres di tingkat pusat masih menemui hambatan, kami di dewan siap mendampingi kembali untuk menindaklanjuti janji penyelesaian yang pernah disampaikan. Kami berharap langkah-langkah yang diambil ke depan dapat segera memberikan solusi konkret bagi masyarakat dan dunia usaha di Kota Palu,” tutupnya. BIM