PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () menggelar Rapat Dengar Pendapat () gabungan Komisi A, B, dan C pada Selasa (28/04/2026). 

Rapat yang dipimpin oleh Muhlis U. Aca ini fokus membahas kendala serius dalam penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

​Masalah ini mencuat akibat adanya ketimpangan drastis antara jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terakomodasi dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2023 tentang RDTR, dengan kebutuhan KBLI nasional. Tercatat, RDTR Kota Palu saat ini hanya memuat 239 kode KBLI dari total 1.789 kode KBLI nasional berdasarkan standar BPS terbaru.

​Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa gap yang sangat besar ini menyebabkan banyak permohonan izin usaha tertolak secara otomatis oleh sistem pusat.

​“Kami sudah mencoba melakukan mekanisme ‘injeksi’ dengan memasukkan 1.560 KBLI tambahan sesuai arahan pusat, namun hasil simulasinya tetap ‘merah’ atau tertolak. Mekanisme ini tidak menjawab masalah karena selisihnya terlalu besar,” ungkap Arwien di hadapan anggota dewan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.

​Arwien juga memaparkan bahwa upaya melalui mekanisme Berita Acara sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 belum bisa terlaksana. Hal ini dikarenakan Kementerian BKPM belum menyediakan fitur unggah dokumen tersebut pada sistem OSS hingga akhir April ini.

​Sebagai solusi pamungkas, Pemerintah Kota Palu mendorong dilakukannya revisi total terhadap RDTR Kota Palu. Revisi ini dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk menyinkronkan data daerah dengan sistem perizinan nasional guna memulihkan iklim investasi di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut.

​“Kami sangat mengharapkan dukungan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 agar revisi RDTR ini bisa segera dilakukan. Jika disetujui, kami targetkan prosesnya rampung dalam tiga bulan. Ini adalah kunci agar investasi dan pertumbuhan ekonomi di Palu kembali bergerak,” tegasnya.

​RDP gabungan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Dinas Penataan Ruang tertanggal 23 April 2026, mengingat dampak hambatan perizinan ini telah dirasakan langsung oleh para pelaku usaha dan masyarakat luas. BIM