PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran dan ketidakjelasan status tenaga honorer. Hal tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur, Senin (20/4/2026).
Dalam pertemuan yang didampingi Wagub dr. Reny Lamadjido dan Sekprov tersebut, Anwar mengkritisi adanya ketidaksinkronan antara laporan administratif dengan fakta di lapangan. Ia menemukan masih banyak tenaga honorer yang belum menerima haknya, meskipun laporan resmi OPD menyatakan persoalan telah tuntas.
Gubernur menegaskan bahwa nasib tenaga honorer adalah tanggung jawab moral dan administratif pemerintah saat ini, terlepas dari kapan mereka mulai bekerja. Ia melarang keras praktik “merumahkan” pegawai tanpa dasar surat keputusan (SK) yang jelas karena berisiko menimbulkan masalah hukum dan ketidakadilan bagi pekerja.
“Mereka bekerja karena kita yang panggil, jadi kita juga yang harus bertanggung jawab. Saya tidak mau lagi menerima laporan tanpa bukti verifikasi yang jelas,” tegas Anwar Hafid di hadapan para pimpinan OPD.
Data di lapangan menunjukkan penanganan honorer antar-OPD belum seragam. Sebagian dinas telah menyelesaikan pembayaran, sementara lainnya masih terkendala anggaran atau mengalihkan pegawai ke skema outsourcing. Namun, Gubernur memastikan kondisi keuangan daerah sebenarnya masih mampu memberikan solusi asalkan ada keseriusan manajerial dari pimpinan OPD.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur menginstruksikan pendataan ulang secara menyeluruh berdasarkan SK untuk penataan yang lebih transparan. Ia berkomitmen mengambil tanggung jawab penuh guna memastikan seluruh tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan hak keuangan yang adil. **