PALU – Gubernur , , menegaskan komitmennya dalam menjaga dan menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal saat menghadiri pelantikan Forum Komunikasi Pemangku (FKPA) di Grand Ballroom Mellinea Hotel Best Western Palu, Selasa (14/04/2026).

Pada kesempatan itu, Anwar Hafid membawa spirit “Nambaso” sebagai jati diri dan kekuatan bersama bagi rakyat Sulawesi Tengah untuk berkembang maju dengan tetap berpijak pada fondasi .

“Dengan semangat berjamaah dan ditopang kearifan lokal ini saya yakin Sulawesi Tengah bisa semakin Nambaso,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa “Nambaso” bukan sekadar kata-kata indah, tetapi merupakan simbol keagungan Sulawesi Tengah yang harus dipercayai dan diserap ke dalam pemikiran masyarakat.

“Semangat nambaso yang ingin saya tularkan kepada masyarakat, bahwa Sulawesi Tengah ini memang besar atau nambaso,” tegasnya.

Anwar Hafid juga mengajak semua pihak untuk mengubah pandangan terhadap warisan leluhur. Menurut beliau, menilai adat istiadat sebagai sesuatu yang ketinggalan zaman adalah sebuah kesalahan besar.

“Melalui forum ini saya sangat berharap adat dan budaya bisa semakin hidup. Banyak sekali orang yang menganggap adat istiadat itu kuno, padahal mereka yang menjaga adat dan budaya lokal merupakan orang yang hebat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau merefleksikan bahwa pergeseran nilai saat ini terjadi karena generasi masa kini mulai kehilangan kedekatan dengan tradisi nenek moyang mereka.

Gubernur mencontohkan bagaimana tata cara bersosialisasi mulai berkiblat pada budaya Barat yang sering kali tidak selaras dengan nilai-nilai kesantunan lokal.

“Kita mau menyapa orangtua seperti di Amerika atau Barat, itu tidak cocok dengan budaya kita. Budaya cium tangan itu budaya orangtua kita dulu. Kalau di Barat sekadar mengucapkan halo itu sudah sebuah penghormatan tertinggi, tapi kalau di sini tidak bisa begitu,” jelasnya.

Selain itu, Anwar Hafid menekankan bahwa pelestarian kearifan lokal memerlukan dukungan kebijakan nyata, khususnya terkait pengakuan hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah mereka.

Ia menyoroti tantangan dalam hukum agraria yang selama ini dirasa masih menyulitkan para tokoh adat di daerah.

“Kita upayakan agar hukum agraria ini bisa mengakui tanah adat di Sulawesi Tengah yang masih kuat bisa diakui secara kolektif kepemilikan tanah,” ujarnya.

Baginya, adanya pengakuan legal tersebut tidak hanya memberi rasa aman bagi warga adat, namun juga berperan vital dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kalau ini berhasil, hutan-hutan kita bisa terjaga dengan baik itu,” tambahnya.

Sebagai penutup, Anwar Hafid menyampaikan harapannya agar Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) bisa melebarkan sayapnya hingga ke tingkat kabupaten dan kota untuk memperkuat struktur adat di seluruh wilayah.

“Saya berharap forum ini tidak hanya di tingkat provinsi tapi juga di kabupaten dan kota,” pungkasnya. **