PALU — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat strategis bersama mitra kerja dan staf ahli untuk membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau, Selasa (14/4/2026).
Langkah ini merupakan upaya legislatif dalam mendorong transformasi pembangunan daerah yang lebih ramah lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Yus Mangun, S.E., bersama jajaran pimpinan komisi lainnya ini, memfokuskan pembahasan pada penguatan landasan hukum ekonomi di sektor unggulan. Sektor pertanian, kehutanan, energi, hingga industri menjadi sorotan utama agar pertumbuhannya tetap selaras dengan upaya pelestarian sumber daya alam di Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Yus Mangun menegaskan bahwa ekonomi hijau telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi instrumen penting guna memastikan pembangunan di Sulteng berjalan seimbang, di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan hidup.
Di sisi lain, tim staf ahli dan perwakilan OPD terkait memberikan masukan krusial mengenai sinkronisasi aturan dengan kebijakan nasional. Pembahasan juga mencakup kesiapan infrastruktur, skema pembiayaan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai syarat mutlak implementasi ekonomi hijau yang efektif di lapangan.
Pertemuan yang berlangsung konstruktif ini berhasil merumuskan sejumlah poin penting yang akan segera diintegrasikan ke dalam draf regulasi. Komisi II berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi bagi berbagai pihak guna memastikan peraturan yang dihasilkan bersifat inklusif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas. **