DONGGALA – Sembilan fraksi DPRD Kabupaten Donggala menyepakati kelanjutan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna Masa Sidang Pertama tahun 2026. Keputusan ini diambil secara bulat setelah legislatif mendengarkan jawaban eksekutif di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Jumat (10/4/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, ini membahas tiga regulasi krusial yaitu Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Pengelolaan Aset Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Dewan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Berdasarkan hasil tanggapan yang telah disampaikan, sembilan fraksi menyatakan menerima dan menyepakati ketiga Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” tegas Kelvin saat memimpin jalannya rapat.
Dalam prosesnya, dewan memberikan catatan khusus agar penyelenggaraan perizinan melalui sistem OSS tetap mengedepankan aspek tata ruang serta memberikan kemudahan nyata bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
DPRD Donggala selanjutnya akan melakukan koordinasi intensif dengan tim asistensi pemerintah daerah guna merampungkan draf akhir. Sidang ditutup dengan pengetukan palu sebagai tanda dimulainya tahapan baru pembahasan legislasi sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). BIM