PALU – Pemerintah Provinsi resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Wakil Gubernur menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dalam menjaga hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.

Reny menyampaikan bahwa Perda ini adalah salah satu prioritas dalam program “9 BERANI”. Hal tersebut ia utarakan saat membuka Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 di Hotel Grand Sya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, regulasi ini lahir sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat adat terkait lahan.

“Ini salah satu program kami yang masuk 9 BERANI,” ujar Reny. Ia menjelaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat alih fungsi lahan, eksploitasi alam, serta pembangunan yang tidak berkelanjutan.

Reny menekankan bahwa ketiadaan pengakuan hukum sering kali membuat posisi masyarakat adat menjadi lemah.

“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing kena gusur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reny mendorong pemerintah kabupaten di Sulawesi Tengah untuk segera mengikuti langkah provinsi dengan menginisiasi regulasi serupa. Ia menilai sinergi antara provinsi dan kabupaten sangat penting agar perlindungan masyarakat adat bisa menjangkau seluruh wilayah. Ia berharap Perda ini dapat menjadi tameng pelindung bagi mereka.

“Saya berharap kabupaten mempunyai Perda seperti provinsi,” tambahnya. Di akhir sambutan, Reny juga meminta masukan dari para ahli dan peserta untuk penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis agar pelaksanaan Perda ini berjalan maksimal di lapangan.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber seperti Adiman, Muh Tavip, dan Zaiful, dengan moderator Eva Bande. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga komunitas adat dan media. **