DONGGALA – Merasa kontribusinya dalam menjaga kelestarian sumber air hutan tidak berbanding lurus dengan pembangunan desa, warga Desa Powelua mendatangi Kantor Bupati Donggala, Senin (6/4/2026).
Mereka mendesak pemerintah menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2024 terkait kompensasi bagi desa penyangga air dan segera memperbaiki akses jalan yang menghambat distribusi hasil tani.
Aspirasi tersebut dibawa oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Powelua Menggugat. Selain menyambangi Kantor Bupati, massa juga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Donggala sebagai bagian dari langkah konsolidasi masyarakat guna memastikan tuntutan mereka didengar oleh eksekutif maupun legislatif.
Koordinator Lapangan, Anom, menegaskan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan warga: pengaspalan jalan Desa Powelua, kejelasan kompensasi dari PDAM Uwelino, serta percepatan perbaikan jembatan di Desa Lumbodolo yang menjadi akses vital penghubung tiga desa.
“Selma ini kami menjaga kelestarian lingkungan, termasuk menjaga hutan agar pasokan air tetap terjaga. Maka sudah sepatutnya ada perhatian bagi masyarakat Desa Powelua,” ujar Anom.
Ia menekankan bahwa sumber air yang mengaliri wilayah Banawa berasal dari desa mereka, sehingga hak-hak desa penyangga harus dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait teknis kompensasi, warga merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang tanggung jawab lingkungan dan sosial. Anom berharap pihak PDAM dan dinas terkait segera melakukan perhitungan nominal yang jelas agar masyarakat mendapatkan hak yang transparan.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, menerima langsung para warga dalam sesi audiensi di Kantor Bupati. Meski telah diterima, warga memberikan tenggat waktu yang ketat. Jika dalam satu minggu tidak ada kepastian, masyarakat mengancam akan melakukan aksi penutupan aliran air PDAM Uwelino secara total. BIM