PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2026).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muchlis U. Aca, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pendapat akhir Wali Kota Palu.
Agenda paripurna juga diisi dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin.
Dalam penyampaiannya, Imelda menegaskan bahwa perubahan Perda ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat serta penyesuaian terhadap regulasi nasional.
“Perubahan ini berfokus pada penyesuaian muatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia juga menyebut, pemerintah daerah telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perda sebelumnya, yang menunjukkan perlunya penambahan dan penyesuaian sejumlah objek pajak dan retribusi daerah.
“Ditemukan beberapa objek pajak dan retribusi yang perlu ditambah atau diubah agar lebih optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Selain itu, perubahan regulasi ini turut mempertimbangkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait optimalisasi sektor pajak parkir, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Imelda menambahkan, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan persetujuan bersama.
Usai penyampaian pendapat akhir, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Palu dan pemerintah daerah yang disaksikan Wakil Wali Kota Palu.
Seluruh fraksi DPRD Kota Palu dalam rapat paripurna tersebut menyatakan persetujuan terhadap Ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hingga penetapan menjadi peraturan daerah. BIM