PALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mengusulkan sebanyak 2.216 warga binaan dan anak binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari ribuan usulan tersebut, tujuh orang di antaranya diproyeksikan langsung menghirup udara bebas pada hari raya mendatang.
Usulan tersebut diajukan oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengatakan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” tegas Bagus, Senin (16/3/2026).
Dari total usulan tersebut, sebanyak 2.209 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara 7 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
Bagus menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sistem pemasyarakatan yang terintegrasi, mulai dari verifikasi di tingkat unit pelaksana teknis hingga pengajuan ke pemerintah pusat.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi, sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.
Adapun rincian usulan remisi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut:
• Lapas Kelas IIA Palu: 511 orang
• Rutan Kelas IIB Donggala: 247 orang
• Lapas Kelas IIB Parigi: 234 orang
• Rutan Kelas IIA Palu: 201 orang
• Lapas Kelas IIB Luwuk: 185 orang
• Lapas Kelas III Kolonodale: 171 orang
• Lapas Kelas IIB Tolitoli: 169 orang
• Rutan Kelas IIB Poso: 139 orang
• Lapas Perempuan Kelas III Palu: 136 orang
• Lapas Kelas IIB Ampana: 129 orang
• Lapas Kelas III Leok: 88 orang
• LPKA Kelas II Palu: 6 anak binaan
Menurut Bagus, momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tambahnya. BIM/***