PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, memberikan penegasan terkait tanggung jawab pembayaran honorarium tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di tingkat kabupaten/kota menyusul adanya keluhan dari nakes non-PTT di Kabupaten Tolitoli.
Pemerintah Provinsi mengklarifikasi bahwa secara regulasi, nakes yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota sepenuhnya merupakan kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah setempat.
Reny menyampaikan bahwa berbagai masukan, kritik, serta informasi yang disampaikan masyarakat maupun media massa adalah bentuk kepedulian yang sangat berharga bagi pembangunan daerah.
“Oleh sebab itu, patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan pada biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” ujar Reny, Minggu (14/3/2026).
Dr. Reny menegaskan kembali bahwa tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang mengabdi di puskesmas maupun rumah sakit di bawah otoritas pemerintah kabupaten atau kota secara prinsipil adalah tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
“Yaitu Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.
Ia merincikan bahwa beban pembiayaan honor nakes non-ASN pada fasilitas kesehatan daerah, seperti puskesmas dan RSUD kabupaten/kota, telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah setempat.
“Hal ini telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bagi puskesmas yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembayaran honor nakes non-ASN dapat bersumber dari pendapatan BLUD atau jasa pelayanan sesuai dengan regulasi kepala daerah atau keputusan direktur.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi secara umum hanya bertanggung jawab atas penggajian tenaga kesehatan non-ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik provinsi, seperti RSUD tingkat provinsi.
Walaupun batasan kewenangan tersebut sudah jelas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan tetap akan mengawal penyelenggaraan layanan kesehatan di daerah melalui program “Berani Sehat.”
“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” tuturnya. **