DONGGALA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 H sebesar Rp37.500 per jiwa. Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-456 ini menjadi panduan resmi bagi masyarakat di seluruh wilayah Donggala dalam menunaikan kewajiban ibadahnya tahun ini.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah serta hasil rapat koordinasi antara Kemenag Donggala dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Donggala. Jika dibayarkan dalam bentuk barang, besaran zakat fitrah ditetapkan senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Selain zakat fitrah, Kemenag juga merilis besaran fidyah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, yakni sebesar Rp45.000 per hari. Pembayaran zakat dan fidyah ini sudah dapat dilakukan oleh umat Muslim sejak awal masuknya bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 Masehi.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Donggala diminta segera meneruskan informasi ini kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan imam masjid di wilayah masing-masing. Para pengelola zakat juga diwajibkan melaporkan seluruh hasil penerimaan dan pendistribusian sesuai format laporan yang telah ditentukan.
Masyarakat diharapkan menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi seperti Baznas, UPZ instansi, maupun UPZ masjid di lingkungan masing-masing. Hal ini bertujuan agar pengelolaan dan penyaluran zakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima.***